BPD memiliki nilai penting dalam kehidupan social dan politik desa, karenanya memiliki fungsi yang akurat bila dalam pelaksanaannya dilakukan secara baik dan benar. Namun bila mana dalam pelaksananya hanya sebagai katalisator kebijakan penyalahgunaan anggaran dana desa, maka desa akan di kotori oleh korupsi dari kepala desa dan perangkatnya.
\Seperti halnya di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. BPD di lantik tahun 2014 hingga masa akhir jabatan 2019. Kini BPD desa tenajar yang baru sudah dilantik. Beranggotakan sembilan orang sebagai perwakilan rakyat desa, faktanya bpd lama tidak memberikan arsip administrasi apapun. mengakibatkan adanya polemic pertanggung jawaban pembangunan.
Menurut Edi sebagai ketua BPD Desa Tenajar yang baru memberikan argumentasi bahwa BPD memilki beberapa tugas pokok dan fungsi kinerja. Dalam wawancara dengan Edi sebagai ketua, menurutnya ada empat faktor yang harus dikerjakan oleh BPD dianataranya dirumuskan sebagai berikut :
Pertama, BPD memiliki peran yang startegis dalam pembangunan desa, BPD bertugas sebagai perwakilan rakyat tingkat desa, sebagaimana fungsi legislative, BPD juga memiliki power dalam rangka mengatur kebijakan sesuai dengan amanat perundang undangan, baik dalam aspek social, politik dan ekonomi
Kedua, Dalam melaksanakan tugas BPD harus menjadi bandul dalam proses legislasi yang akan dikerjakan oleh kepala desa dan perangkatnya. BPD memiliki asas keterwakilan sehingga menjadi symbol suara rakyat didesa dalam pelaksanakan tugas harus juga melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam membangun desa.
Ketiga, BPD memiliki peran untuk membenahi tata ruang didesa sebagai kawasan strategis pembangunan ekonomi, rancangan badan usaha milik desa, dan menunjang kebijakan untuk swasembada pangan ditingkatan desa, stabilitas keamanan desa melalui PERDES(peraturan desa).
Ke empat, demokrasi di akar rumput terbentuk melalui lembaga BPD sebagai lembaga perwakilan yang langsung bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat setiap waktu. Masalah pelik yang dihadapi BPD adalah fasilitas yang disediakan belum mencukupi kegiatan
BPD, baik operasional kerja maupun dana aspirasi, sehingga dapat menimbulkan kemitraan yang negatife dengan kepala desa. Seperti yang dilansir oleh media rmolbengkulu.com tunjangan gaji ketua bpd adalah sama dengan 60% dari siltap sekretaris desa, sedangkan anggota BPD 50% dari Siltap sekdes, sehingga menimbulkan kesenjangan.
Menurut ketua Forum BPD Bengkulu Utara, Azwari bahwa kesenjangan ini dimulai ketika angota bpd disetarakan dengan tugas sekdes, padahal tanggung jawabnya setara dengan kepala desa, tidak hanya di Bengkulu Utara, Kabupaten Bandung pun memiliki persoalan yang sama, yakni persoalan tunjangan, contoh perangkat BPD hanya diberi gaji 450.000.00 per bulan.Â
Menurut keterangan ayobandung.com pada 23 Maret 2016 dari hasil wawancara ketua Asosiasi BPD se Kabupaten Bandung, Acep Anna. Tidak hanya di kedua daerah tersebut saja, namun juga di daerah lain seperti di Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dll.
Apabila terjadi aktivitas tersebut maka berkemungkinan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, malah dinikmati oleh sebagian sel pemerintah nya saja, pembangunan yang tidak baikserta merugikan Negara.Â