Mohon tunggu...
Anas Tasya
Anas Tasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Menggambar, belajar, hidup sepeti orang hidup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kinerja Pegawai Pajak Dalam Mengelola Keuangan Negara

14 Januari 2024   17:17 Diperbarui: 14 Januari 2024   17:19 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak, sebagai bentuk iuran yang dipungut dari rakyyat sesuai dengan ketentuan undang-undang, merupakan instrument vital dalam pengelolaan keuangan negara. 

Mardiasmo (2011:1) menegaskan bahwasannya pajak diterapkan tanpa mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat diidentifikasi, dan hasilnnya diarahkan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah. Pentingnya sumber penerimaan dasar sektor pajak menjadi semakin jelas dengan pemahaman bahwa sumber ini memiliki umur yang tidak terbatas dan akan terus berkembang seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. 

Oleh karena itu, tidak dapat diabaikan bahwa peran serta wajib pajak memilliki dampak signifikan terhadap pencapaian target penerimaan pajak. 

Penerima pajak, seperti yang diungkapkan mardiasmo (2011:2) memiliki peran sentral dalam struktur pendapatan negara, yang terus meningkat bahkan dibandingkan dengan penerimaan dari sketor migas. Fenomena ini menunjukan bahwa sektor pajak tidak hanya memiliki keberlanjutan yang labih kokoh tetapi juga memberikan kontribusi substansial dalam menjaga stabilitas fiscal negara. 

Kesadaran akan peran strategis penerimaan pajak ini seharusnya menjadi landasan untuk memahami bahwa kolaborasi antara pemerintah dan wajib pajak sangat krusial dalam mencapai target penerimaan pajak yang diinginkan. Artinya, tidak hanya regulasi yang diperlukan, tetapi juga partisipasi aktif dan pemahaman yang baik dari Masyarakat terkait system perpajakan dan tanggung jawab kewajiban pajak mereka.

Peningkatan penerimaan pajak menjadi sebuah realitas yang dapat divcapaib apabila wajib pajak merasa puas dengan Tingkat pelayanan yang mereka terima. 

Dalam konteks ini, pemerintah memiliki tanggung jawab nyata untuk menunjukan kepeduliannya terhadap pentingnya pelayanan yang prima. Langkah kritis dalam mewujudkan hal ini adalah melalui peningkagtan kinerja pegawai pajak, yang memiliki peran sentral dalam memberikan pelayanan yang memuaskan pada stakeholder, termasuk wajib pajak. Konsep ini disorot oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:28), yang menggarisbawahi bahwa kinerja pegawai adalah cermin dari komitmen pemerintah terhadap kepuasan dan tujuan negara. 

Menurut Hamzah B. Uno (2012:34) kinerja pegawai dapat diartikan sebagai hasil kerja yang dapat dicapai oleh individua tau kelompok dalam sebuah organisasi. 

Dalam konteks perpajakan, serangkaian masalah serius terkait kinerja muncul, termasuk pengukuran yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak, yang salah satunya diukur melalui pencapaian target penerimaan negara. Tantangan ini juga memuncukan kebutuhan bagi Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, sebagaimana ditegaskan oleh M. Iqbal Alamsyah (2011). 

Proses pengukuran kinerja, atau performance measurement, menjadi kunci dalam mengevaluasi kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Ini mencakup efisiensi penggunaan sumber daya, kualitas barang dan jasa, hasil kegiatan, serta efektivitas Tindakan dalam pencapaian tujuan (Mashun, 2011:141). 

Meskipun demikian, fenomena yang terus berlangsung adalah masih banyaknya kasus kinerja pegawai yang kurang memuaskan, disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan dan pelayanan yang tidak memuaskan kepada wajib pajak. Ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk perbaikan dalam pengelolaan dan evaluasi kinerja pegawai agar dapat memenuhi standar yang diinginkan dan diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun