Implementasi SIAPIK sebagai penyusun laporan keuangan UMKM juga merupakan salah satu tujuan digitalisasi UMKM, yaitu e-Financing. Dengan pemberdayaan SIAPIK, maka pihak UMKM mampu membuat laporan yang sesuai dengan standar. Selain itu, pihak kreditur memiliki referensi dalam menganalisis pembiayaan UMKM melalui laporan keuangan.
SIAPIK merupakan suatu aplikasi yang menyongsong prinsip SMASH (Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal). Pihak BI akan terus memperkuat koordinasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penggunaan SIAPIK untuk menyusun laporan keuangan dapat membantu permasalahan UMKM dalam mengajukan permohonan pendanaan. Dengan laporan keuangan, UMKM telah menjaminkan aset usahanya dalam suatu laporan. Di samping itu, laporan tersebut memberikan informasi mengenai arus usaha yang dilakukan, apakah mengalami keuntungan atau kerugian dalam periode tertentu. Sehingga, pihak kreditur secara pasti akan memberikan pertimbangan pendanaan yang diberikan.
Dalam hal ini, keterlibatan pihak pemerintah, akuntan maupun mahasiswa akuntansi sangat diperlukan. Pemberdayaan SIAPIK dalam usaha tidak serta merta langsung bisa diterapkan. Dibutuhkan bimbingan dan sosialisasi mengenai layanan pencatatan laporan keuangan guna meningkatkan informasi dan meningkatkan melek teknologi seluruh pelaku UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H