Sebagaihalnya sudah di sebutkan oleh Ibnu An Nadhim pada kitab Al-Fihrasar akan tetapi tulisan itu tidak pernah sampai kepada kita. Ilmu usul fiqh perkembangannya di tandai dengan adanya pemikiran Mujtahid, yang di pimpin oleh Imam  Syafi'i serta kaidah peresmian usul fiqihnya Ar-Risalah, akhirnya Mujtahid dan masingmasing Mazhab menjadi pengganti mazhabnya dan ikut juga memimpin mazhabnya bahwa merek juga punya kaidah usul fiqh itu sendiri. Perubahan ini semakin membaik dari kaum Ahlu Ra'yi sampai kamu Ahlu Hadis berbatas masa ulama mutakhirin, sebagaimana contoh karangan :
a. Kitab Al-Luma' karya imam Al-Syairozi
b. Kitab Minhad Al-Wusul Ila Ilmi Usul Karya Imam Al-Baidlawi
c. Kitab Al-Mu'tamad karya Abu Husain Muhammad Ibnu Ali Bashri dan masih banyak lagi.
Baca juga: Penerapan Kaidah Ushuliyah dan Kaidah Fiqhiyah Mengenai Riba
3. Periode Kemunduran
Hukum fiqih pada periode Kemunduran ini bertambah lama yakni mulai pertengahan abad keempat mencapai akhir abad ketiga belas hijriyah, para ulama pada fase ini telah lemah saat mencapai tahap mujtahid mutlak dan memangkal hukum-hukum Islam secara berproses dari sumber hadis dan Al-Qur'an ataupun memecahkan hukum suatu masalah memakai salah satu dalil, syara', jadi mereka cukup lelah ikut-ikatan dasar yang sudah di tinggalkan imam mujtahid sebagaimana empat imam besar di dalam Islam.Â
Pemerintah Abassiyah pada periode ini mempunyai beberapa konflik dan berbagai faktor sosiologi dalam kondisi lemah, ada banyak daerah yang melepas diri dari kemenangannya, umumnya pada masa itu ulama sudah lemah atau hilang semangat untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagaihalnya yang di lakukan oleh para leluhur mereka pada saat masa kemakmuran.Â
Abad negara yang ada dalam masalah, tenggang dan sebagainya itu ternyata banyak pengaruhnya pada kegairahan ulama yang membahas aliran-aliran Islam serta merta dari sumber yang asli yaitu al-qur'an dan hadis.Â
Mereka benar-benar puas cuma dengan ikut-ikutan pendapat yang sudah ada dan meluaskan diri pada pendapat iti ke dama mazhab-mazhab fiqihya. Perilaku inilah yang akhirnya akan mengantarkan umat Islam terjebak ke dalam akal yang jumud.
4. Periode Kebangkitan
Dalam Islam pembaruan ajaran ilmu fiqh di kenal dengan istilah modernisasi. Sekalian menggambarkan perumpamaan kata dari taslih dan tajdid dalam bahasa Arab. Dalam masyarakat barat istilah modernisasi memuat arti, gerakan, aliran, pikiran dan cara untuk membarui paham adat dan kebiasaan agar bisa di samakan dengan keadaan baru yang di keluarkan oleh ilmu pengetahuan secara aktual.
Kebangkitan dan pembaruan di dalam Islam memiliki harapan yang sama tetapi ada paham-paham yang sifatnya mutlak dan tidak boleh di ubah yaitu Al-Qur'an dan hadits, hanya interpretasi yang di capai begitu juga pengertian dalam beragama aspek hukum politik dan aspek sosiologi yang boleh di perbarui .Â
Baca juga: Nashaihul Ibad, Bukan Kitab Fiqh Biasa! Menasihati, Menenangkan, Meski Tanpa Suara