Dalam kepemilikan harta kekayaan terdapat beberapa pandangan yang berbeda. Diantaranya antara sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi lainnya dalam hal konsep pengolahan kepemilikan harta baik dari segi nafkah atau dalam hal kepemilikan. Harta yang telah dimiliki dapat dikomsumsi dan dikembangkan secara bebas tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haramnya serta bahayanya bagi masyarakat sekitar.
Dalam pandangan Islam, pemanfaatan maupun pengembangannya wajib terikat aspek halal dan haramnya. Oleh karena itu, mengkonsumsi ataupun membeli barang-barang yang haram tidak diperbolehkan. Termasuk juga upaya investasi barang-barang haram juga dilarang. Karena itu adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.
Kaitan distribusi dengan wakaf adalah bagaimana alokasi dana untuk menyewa tanah sebagai tempat berkembangnya suatu aktivitas produksi. Pembahasan tentang modal akan berkaitan erat dengan bagaimana alokasi dana untuk membayar hasil bagi modal yang di peroleh dari sohibul mal.
Baik distribusi pendapatan maupun kekayaan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan tujuan dasar Islam, ingin menyejahterakan pemeluknya di dunia maupun di akhirat sehingga tidak ada kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Dengan terpenuhinya segala kebutuhan seluruh masyarakat, maka akan dapat meminimalisasi segala macam kejahatan. Dengan demikian, Islam berusaha untuk menegakkan distribusi yang adil untuk seluruh masyarakat.
Dari beberapa cara untuk membangkitkan kesejahteraan masyarakat adalah menumbuhkan semangat pendistribusian kepada masyarakat. Wujud dari keadilan distribusi tersebut adalah dengan mengalirnya saluran-saluran distribusi harta masyarakat melalui berbagai macam kebaikan, yang kemudian bisa dikembangkan kedalam wilayah investasi berskala mikro.
Keadilan bukan berarti harus ada pemerataan. Karena persamaan antara dua bentuk yang berbeda tidak lebih dari antara dua hal yang sama, dan hal ini bukanlah keadilan dan bertentangan dengan kodrat manusia. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama. Letak pemerataan dalam Islam adalah keadilan atas maslahah dalam konsep Islam perilaku distribusi pendapatan masyarakat mempunyai dua hikmah, yaitu bentuk kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah dan bernilai terhadap redistribusi pendapatan masyarakat.
Dalam fiqih Islam, peraturan dalam rangka redistribusi pendapatan dalam Islam antara lain: zakat, infaq, dan shadaqah. Selanjutnya Baitul Mal membagikan kepada orang yang kembutuhkan untuk meringankan masalah hidup orang lain dengan cara memberikan bantuan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa pengembalian.
Dampak yang ditimbulkan dari distribusi pendapatan antara lain : 1). Menciptakan kehidupan yang saling menghargai dan menghormati satu sama lain. 2). Negara bertanggung jawab terhadap mekanisme distribusi, artinya harus diperhatikan sumbernya sehingga alokasi distribusi tepat sasaran tentunya dengan mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan.
Daftar Pustaka
Fauzia, Ika Yunia. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqhasid al-Syari’ah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Erlangga