Mohon tunggu...
Arnawa Anargyavicenna
Arnawa Anargyavicenna Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

S1 ADMINISTRASI PUBLIK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Kebijakan dalam Perspektif Administrasi Publik untuk Mewujudkan Good Public Governance di Era Society 5.0

4 Mei 2023   00:48 Diperbarui: 4 Mei 2023   00:52 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Inovasi kebijakan publik telah muncul sebagai komponen penting organisasi publik baik di pusat maupun di daerah sebagai pilihan yang logis. Hal ini sejalan dengan dinamika dan pergeseran tuntutan masyarakat yang bervariasi. Diantisipasi bahwa inovasi akan menjadi strategi untuk meningkatkan daya ungkit kinerja organisasi dalam produksi produk dan jasa. 

Menciptakan produk baru (baik barang maupun jasa), struktur, hubungan, dan budaya merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan organisasi publik untuk terus melakukan perubahan tersebut. Akibatnya, penerapan prinsip pelayanan berdasarkan indikator efektif, efisien, dan produktif serta penghapusan prinsip "asal dilayani" kepada publik merupakan hasil yang logis bagi organisasi publik sebagai entitas pelayanan publik.

Tuntutan inovasi di organisasi publik maupun pemerintah pusat dan daerah memerlukan fokus yang lebih besar dan harus dilaksanakan secara simultan. Hal ini disebabkan karena inovasi yang dilaksanakan secara serentak dan terpadu memiliki kemampuan untuk menyebar ke seluruh organisasi. Visi dan misi organisasi tidak akan terlalu terpengaruh oleh inovasi parsial yang hanya akan mempengaruhi bagian tertentu dari bisnis. 

Kebutuhan akan inovasi baik di pemerintah pusat dan daerah serta organisasi publik menuntut perhatian yang lebih besar dan harus dilakukan secara simultan. Ini adalah hasil dari inovasi terintegrasi, yang secara bersamaan memiliki kemampuan untuk menyebar ke seluruh organisasi.

Visi dan misi organisasi tidak akan terlalu terpengaruh oleh inovasi parsial yang hanya akan memengaruhi bagian tertentu dari bisnis. Di Indonesia pedoman pemanfaatan berkenaan dengan kemajuan diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan, diperlukan inovasi daerah tersebut, dan pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pembaharuan internal Pemerintah Daerah. Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Perangkat Daerah, dan Anggota Masyarakat dapat memprakarsai inisiatif inovasi.

Berdasarkan topik diatas, opini ini memiliki tujuan untuk menganalisis pentingnya inovasi kebijakan yang secara substantif dapat memberikan penguatan dalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada di masyarakat pada era Society 5.0. 

Peneliti juga mendeskripsikan dan melakukan analisis tentang bagaimana inovasi kebijakan dapat berjalan dengan baik di era Sociey 5.0 dalam pandangan administrasi publik serta menganalisis inovasi kebijakan agar terwujudnya Good Public Governance di era Society 5.0.   

Efektivitas kebijakan publik sebagai alat untuk menggabungkan tanggung jawab publik dan pemerintah patut dipertanyakan. Tanda masih adanya tumpang tindih kebijakan dan pejabat publik kurang memiliki kemampuan dalam berinovasi (ability to innovate) dan kemauan dalam berinovasi (willingness to innovate). 

Hal ini merupakan fenomena beberapa kebijakan yang dibatalkan atau direvisi oleh pemerintah. Akibatnya, diperlukan inovasi kebijakan yang secara substansial dapat memperkuat kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalah.

Kemajuan dicirikan sebagai suatu pemikiran, barang, inovasi data, landasan, tingkah laku, nilai-nilai, dan praktik-praktik baru atau artikel-artikel yang dapat dilihat sebagai sesuatu yang baru oleh orang atau masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun