Mohon tunggu...
ANANTYA ALIYYA A A
ANANTYA ALIYYA A A Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UGM 2019

Saya menulis berbagai artikel tentang hukum, dengan konsen bahasan di bidang hukum islam.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Sertifikasi CFLS oleh AR Learning Center yang Menegaskan Peran Mediator dan Paralegal dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata

1 Maret 2022   23:01 Diperbarui: 1 Maret 2022   23:18 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelatihan Sertifikasi Fundamental Law Science (CFLS) yang diselenggarakan oleh AR Learning Center pada tanggal 27-28 Februari 2022 menitikberatkan pada pembahasan peran Mediator dan Paralegal dalam menyelesaikan sengketa perdata. Pelatihan ini di isi oleh dua pemateri yang sangat luar biasa yaitu Coach Muh Yusuf, SE, SH, MH, C.PS, C.PR, C.MJ, C.PW, CT-ALC, C.LSc dan Coach Dr. Santy, Amd.AK, SH, MH, C.LSc, CT-ALC.

Pada hari pertama, pelatihan diisi oleh Coach Muh Yusuf yang menjelaskan mengenai garis besar dan peran  Mediator, Paralegal, dan Advokat dalam suatu perkara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Selain itu, peserta juga dijelaskan mengenai keuntungan menggunakan lembaga madiasi dalam menyelesaikan suatu perkara dibandingkan menempuh jalur litigas.

Pada hari kedua, Pelatihan diisi oleh Coach  Santy yang menjelaskan mengenai peran seorang mediator dalam menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, tips dan trik menjadi moderator yang baik, serta jenis-jenis dari profesi moderator.

Pelatihan ini diakhiri dengan pemberian penugasan kepada para peserta untuk meneguhkan kembali dan melatih pemahaman peserta atas materi yang telah disampaikan selama pelatihan berlangsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun