Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hati-hati Pekerja, Ada Pergeseran Paradigma Pengupahan

22 Oktober 2020   11:37 Diperbarui: 22 Oktober 2020   11:51 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu apa yang harus diperhatikan? Lihat Pasal 92 ayat (1) di dalam UU Cipta Kerja sebagai bentuk revisi atas UU No. 13 tahun 2003. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 

Apa artinya? Artinya kini dalam menyusun struktur dan skala upah cukup memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Tidak ada lagi golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Hal ini mengisyaratkan bahwa upah hanya diperhitungkan dengan hasil atau output pekerja yang tercermin dalam produktivitas kerja.

Kalau seorang karyawan dengan pendidikan Sarjana lebih produktif dibandingkan karyawan dengan pendidikan Doktor, maka mana yang akan dipilih pengusaha? Pasti yang sarjana. Bahkan ketika produktivitas mereka sama, maka mana yang akan dipilih pengusaha? Pasti tetap yang sarjana, karena biasanya kalau pendidikannya sudah tinggi maka harapan mendapat gaji tinggi juga besar. Kalau harapannya tidak tercapai, maka rusaklah motivasi kerja karyawan tersebut, dan motivasi itu menular. (jadi ingat tulisan saya kemarin soal lulusan sarjana yang merasa "terhina" karena hanya digaji 8 juta).

Contoh lainnya, apabila ada seorang pekerja yang telah bekerja 10 tahun dengan output yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja yang baru bekerja 1 tahun pada posisi yang sama, maka siapa yang akan dipertahankan perusahaan? Pasti karyawan yang baru bekerja 1 tahun itu. Masa kerja tidak menjamin peningkatan output akan mengikuti peningkatan masa kerja seorang karyawan. Jadi, kalau jadi pekerja, sekarang lupakan berinvestasi dengan masa kerja bila tidak tercapai produktivitas kerja.

Telah terjadi pergeseran paradigma besar-besaran atas pengupahan yang dilakukan oleh UU Cipta Kerja ini. Seorang pekerja hanya akan dibayar apabila pekerja itu produktif. Tidak ada lagi alasan saya lebih senior atau lebih tinggi pendidikannya. 

Ada hal ekstrem yang dapat saya sampaikan bukti atas tidak berlakunya lagi masa kerja dan pendidikan dalam melihat produktivitas kerja. Lihatlah bagaimana Bill Gates kuliah di Harvard University selama dua tahun. Ia memutuskan keluar dari kampus bergengsi itu pada tahun 1975, atau Mark Zuckerberg. Ia mengambil jurusan ilmu komputer dan psikologi sebelum keluar untuk fokus mendirikan Facebook. 

Mereka berdua sebenarnya hanya mengenyam pendidikan tingkat SMA ketika dengan produktif membuat berbagai program komputer yang ada. Walaupun setelah sukses mereka kembali kuliah, namun jelas bahwa tanpa mengandalkan titel sebagai sarjana, mereka sudah sangat produktif.

Saya pernah menulis sebelumnya yang meramalkan perubahan hubungan industrial di masa depan di sini dimana pekerja pada akhirnya hanya akan dibayar dengan hasil atau output yang dihasilkannya. 

Contoh terdekat dari semua revolusi perubahan itu adalah pada para pengemudi ojek online. Para pengemudi ojek online tidak akan dibayar bila tidak mengantarkan. 

Dalam bahasa tulisan saya sebelumnya usage based price, yaitu konsumen hanya akan membayar apa yang didapatkannya, begitu juga sebaliknya, pengusaha hanya akan membayar apa yang dihasilkan pekerja. Masa kerja dan pendidikan tidak otomatis menghasilkan output yang lebih.

Bersiaplah untuk selalu produktif karena hanya itu yang akan dibayar pengusaha. Kalau itu dirasakan tidak fair, maka cobalah untuk menjadi pengusaha, menurut kalian seperti apa rasanya? Pasti bikin kepala pusing ketika harus mengurusi karyawan yang sudah lama dengan output kerja yang sama dengan karyawan  baru namun dengan tuntutan yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun