Nah...untuk mahasiswa -- mahasiswa yang bermental pengusaha, tahukah kamu bahwa Undang -- Undang Cipta Kerja ini dapat mempermudah kalian untuk menjadi pengusaha tanpa dibebani oleh sesuatu yang bersifat aturan namun tidak berfokus pada usaha? Jadi pengusaha itu susah karena harus menjamin karyawannya dibayar upah sesuai perjanjian.Â
Ketika usia tiba dan harus pensiun, maka sebagai pengusaha kalian harus memberikan pesangon pensiun. Bahkan ketika tiba hari raya keagamaan karyawan, maka kalian juga harus memberikan THR. Belum lagi urus kalau cuti atau sakir. Sementara disisi lain. Untuk jadi pengusaha harus memiliki izin -- izin yang secara teknis berada di banyak tempat karena birokrasi yang diciptakan.
Perlu diingat, kalau ada izin -- izin yang dilanggar atau upah / pesangon tidak dibayar, maka pengusaha dapat dilaporkan ke polisi karena merupakan tindak kejahatan pidana. Masuk penjara ketika benar -- benar dapat dibuktikan. Tidak peduli pengusaha itu sedang bangkrut atau kesulitan keuangan.
Begitu izin -- izin dipermudah, maka diharapkan pengusaha -- pengusaha bakal tumbuh di Indonesia. Pak Ciputra (almarhum) semasa hiduonya pernah menyampaikan bahwa Indonesia butuh 2% dari penduduknya sebagai pengusaha untuk menjadi negara maju. Sebagai contoh, amerika sendiri memiliki 17 % dari jumlah penduduknya adalah pengusaha. Inilah yang menjadi visi UU Cipta Kerja. Ketika mahasiswa menolak UU Cipta Kerja ini, maka sekali lagi itu akan membunuh masa depan mahasiswa itu sendiri.
3. Membatasi Perlindungan dan Distribusi Keadilan Sosial  Â
Ketika menjadi karyawan atau pekerja di perusahaan menjadi semakin sulit, namun peluang usaha diperberat dengan izin -- izin usaha yang ada, maka yang terjadi adalah munculnya berbagai hal yang sifatnya informal, baik sebagai pekerja informal maupun usaha informal.Â
Hasil akhir dari merebaknya pekerja dan pengusaha sektor informal maka terjadi pembatasan perlindungan sosial warga negara dari pemerintah. Mengapa hal itu terjadi ? karena hanya sektor formal yang dapat dicapai oleh pemerintah melalui berbagai data base yang ada, sementara pekerja atau pengusaha sector informal sangat rentan terjadi kesalahan pencatatan.
Disisi lain, tingginya upah yang tidak diimbangi produktivitas ditambah pengusaha yang harus memberikan banyak retribusi dan sogokan untuk memperlancar izin -- izin usahanya akan memangkas distribusi keadilan sosial bagi masyarakat, Sebagai seorang mahasiswa, bukankah memperjuangkan keadailan sosial menjadi salah satu jiwa pergerakan yang ada hingga saat ini ? Kecuali hal itu sudah berubah, maka demonstrasi mahasiswa ini merupakan penghambat bagi distribusi keadailan sosial di masyarakat. Mahasiswa telah mengkhianati panggilan jiwanya untuk bergerak.
Menolak UU Cipta Kerja secara frontal hanya akan menguntungkan berbagai praktek korupsi  birokrasi yang memberatkan. Bahkan penolakan terselubung beberapa kepala daerah juga sangat dimungkinkan muncul karena pemangkasan birokrasi di daerah.
Bukankah sudah banyak contoh pentolan mahasiswa yang akhirnya menceburkan diri ke politik setelah memimpin demonstrasi -- demontrasi yang besar dan massif. Dunia sudah berubah, seharusnya mahasiswa juga harus memiliki pola pikir yang berubah juga. Jangan terbawa dengan kepentingan sesaat. Miliki visi diri, jangan bunuh diri. Konyol!