Mohon tunggu...
Ananto Nugroho
Ananto Nugroho Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Pemerhati Politik Perburuhan dan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Ahok Marah

18 September 2020   00:01 Diperbarui: 18 September 2020   00:05 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kupang.tribunnews.com

Melihat setiap gerakan dan gebrakan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) atau sering dipanggil Ahok, maka orang akan selalu tertarik dengan setiap informasi yang disampaikan di manapun dia berada.

Selalu saja ada informasi atau ide -- ide yang "diluar kotak" yang selalu muncul dari Ahok. Hal yang terbaru yang  muncul adalah ekspresi ketika dia merasa kecewa dengan Direksi Pertamina dalam mengurus dan mengelola perusahaan minyak plat merah ini. 

Disampaikan kekecewaan Ahok bagaimana Pertamina menjalankan strategi bisnisnya, hinga ke ranah pengelolaan internal seperti salary structure bagi Karyawan -- karyawanya. 

Tentu saja ini membuka kotak Pandora yang selama ini tertutup rapat dan disimpan dari akses pihak -- pihak yang tidak menguntungkan. Bahkan, Ahok merasa disentil dengan dilaporkan kepada  Presiden dengan alasan mengganggu keharmonisan di dalam tubuh Pertamina.

Strategy Bisnis Pertamina 

Sebagai sebuah perusahaan yang dituntut untuk berlaba, maka strategy bisnis beserta eksekusinya merupakan sebuah hal krusial. Seorang Direktur akan diuji kompetensinya ketika mengelola strategy dan mengeksekusi strategy yang telah ditetapkan.  Namun apa daya Pertamina saat ini sedang  mengalami kerugian sebesar Rp 11,327 triliun pada semester I tahun 2020. 

Memang Direksi pasti bisa menyampaikan alasan -- alasan terkait pandemi dan turunnya harga minyak secara nasional.  Namun, anehnya mata publik selalu tertuju pada Komisaris Utama. Bahkan bila dilihat dari berbagai media yang ada, muncul adanya tuntutan bagi Ahok untuk mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu.

Sebenarnya sesuai dengan tugas Komisaris sudah sangat jelas di dalam Pasal 114  Undang -- Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas, diantaranya ialah: Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. 

Adapun, pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan. 

Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas nya sebagaimana mestinya. 

Jelas sekali komisaris tidak bisa disalahkan karena fungsi dan perannya tidak merumuskan dan melaksanakan strategy bisnis namun lebih ke sifat memberikan pengawasan atas pengelolaan perusahaan oleh dewan direktur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun