Pandemi covid-19 yang terjadi saat ini harus diakui telah merubah banyak tatanan masyarakat dunia, termasuk tatanan sosial yang sebelumnya dipraktekkan dan diyakini banyak orang. Interaksi sosial yang yang selama ini dipraktekkan seolah dinafikkan dengan adanya wabah covid-19 ini.Â
Pertarungan mana yang lebih akan didahulukan, kesehatan atau ekonomi kini merasuki pemerintahan di seluruh dunia akibat pandemi yang belum tahu ujungnya. Presiden jokowi bahkan menyampaikan bahwa  kita harus bersiap untuk berdamai dengan covid-19. Tak pelak hal ini memunculkan diskusi hangat di tengah masyarakat.
Pilar Hubungan Industrial
Dalam hubungan perburuhan, maka covid-19 juga memunculkan banyak sekali dampak. Salah satu dampak yang saat ini sudah dirasakan dan menimpa banyak sekali buruh di Indonesia adalah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini data PHK di Indonesia akibat covid-19 sendiri mencapai 3.5 juta orang. Tak terhitung yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan upah. Lantas bagaimana hubungan industrial pasca covid-19 ?
Bruce E.Kaufman (Georgia State Univerity), dalam tulisannya di tahun 2010 lalu di sebuah Jurnal Industrial & Labour Review yang diterbitkan oleh Cornell University yang berjudul "The Theoritical  Foundation of Industrial Relations and Its Implication", menyebutkan bahwa dua variable dalam merumuskan teori dalam hubungan industrial adalah labour problem dan employment relations.
Bila kita melihat lebih lanjut, maka labour problem di Indonesia saat ini didominasi oleh 3 isu besar yaitu Job Security, Income Security dan Social Security. Hal ini menjawab bagaimana seorang buruh bersedia dipotong upahnya asalkan tetap bekerja dan dibayarkan seluruh social security (iuran BPJS atau benefit lain di perusahaan).
Sementara itu, dalam variable employment relations didominasikan oleh konflik atas ketentuan pemerintah, salah satu yang terbaru adalah buruh yang menggugatnya SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam kondisi pandemi covid-19 yang telah mengubah banyak sekali tatanan sosial, dimana dampak ini juga menjalar pada relasi perburuhan di Indonesia. Perubahan kondisi perburuhan sebenarnya pasti akan berubah seiring dengan revolusi 4.0, namun dengan adanya covid-19 maka perubahan ini semakin diakselerasi.
Mengapa hal ini terjadi? Hal ini karena perusahaan akan merubah bisnis model untuk tetap survive seiring dengan perubahan yang diinisiasi oleh teknologi. Perubahan model bisnis yang sedang dibangun terdistrupsi kembali dengan adanya covid-19. Hal ini makin memunculkan percepatan atas  perubahan relasi perburuhan yang ada di Indonesia.
Pendorong Perubahan Hubungan Perburuhan
Untuk mendorong perubahan model bisnis sebuah perusahaan di era revolusi industry 4.0, maka menurut Harvard Business Review, paling tidak terdapat 6 hal kunci yang harus diperhatikan, yaitu 1) Personalization, 2) Closed Loop, 3) Asset Sharing, 4) Usage Based Priced, 5) Collaborative Ecosystem, 6) Agility.
Kunci perubahan inilah yang akan merubah perubahan relasi perburuhan yang akan terjadi di Indonesia. Dari 6 hal kunci perubahan bisnis model yang ada, maka paling tidak ada 3 hal yang mutlak sangat berperan mempengaruhi relasi perburuhan yaitu 1) Agility, 2 ) Asset Sharing dan 3) Usage Based Price. Mari kita lihat satu persatu :
1) Agility
Bagi seorang pekerja, agility atau kegesitan menjadi sebuah syarat mutlak seiring dengan kebutuhan perusahaan. Pekerja diharuskan menguasai banyak hal dalam bisnis perusahaan. Seorang pekerja yang menguasai bisnis perusahaan, akan menjadi pilihan terakhir untuk diakhiri hubungan kerjanya karena mereka sangat bernilai bagi perusahaan.
Hilang sudah pekerjaan yang sifatnya spesialis. Perjanjian Kerja sebagai dasar hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja akan semakin bersifat umum. Perusahaan tidak akan lagi secara spesifik memperjanjikan pekerjaan seperti saat sebelum covid-19.Â
Seorang pengemudi, sangat mungkin dituntut kemampuan juga sebagai bagian kebersihan atau keamanan. Seorang  tenaga pemasaran akan difungsikan juga sebagai customer service. Sifat agility ini akan menghilangkan spesialisasi pekerjaan. Sudah tidak ada lagi single job design, namun digantikan dengan multiple job design.
2) Asset Sharing
Pasca covid-19, bekerja dari rumah (work from home-WFH) akan semakin meluas. Seorang pekerja akan dituntut untuk melengkapi diri dengan alat -- alat kerjanya sendiri ketika WFH. Perusahaan tidak lagi dituntut untuk menyediakan alat -- alat kerja bagi pekerja. Justru nantinya, perusahaan akan menuntut pekerja melengkapi diri dengan alat -- alat kerjanya sendiri.
Beberapa alat kerja seperti komputer atau laptop, smartphone, aplikasi tertentu, jaringan internet dan lainnya akan disediakan oleh pekerja sendiri. Bila itu tidak dapat disediakan, maka bukan tidak mungkin perusahaan akan berfikir ulang untuk meng-hire perkeja tersebut.
Hal ini tentu berbeda dengan masa sebelumnya dimana perusahaan dituntut untuk menyediakan perlengkapan kerja secara maksimal oleh pekerja. Termasuk dalam beberapa pekerjaan seperti pengemudi kantor yang membutuhkan SIM, dokter yang harus selalu memperpanjang SIP untuk praktek, tenaga pemasaran yang tidak akan lepas dari komunikasi dengan handphone pribadi.
Di samping menyediakan alat kelengkapan sendiri, perkembangan teknologi dan bisnis yang ada akan makin memperkuat tumbuhnya perusahaan -- perusahaan outsourcing. Dalam hal ini, perusahaan outsourcing akan menyediakan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya sesuai dengan kompetensinya.
Atas hal ini, maka hubungan kerja yang akan mendominasi adalah hubungan kerja waktu tertentu. Perusahaan tidak akan lagi mempekerjajakan pekerja tetap, namun lebih banyak ke pekerjaan kontrak, bahkan dewasa ini muncul istilah freelancer. Sekalipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas praktek Outsourcing di Indonesia, namun gejala sosial ini akan terus menggerus melampaui hukum yang ada.
Pasca covid-19, diperkirakan bisnis yang akan tutup salah satunya adalah co-working space (properti.kompas.com), hal ini karena masyarakat cenderung untuk menarik diri dari kerumunan untuk menjaga physical distancing.
Hal ini menyebabkan kebutuhan pekerjaan di kantor, yang sebelumnya dipenuhi oleh perusahana co-working space, kini akan digantikan dengan penyediaan kebutuhan kantor di rumah. Oleh karena itu, praktek asset sharing akan makin mewarnai hubungan perburuhan di Indonesia.
3) Usage Based Price
Praktek bisnis yang ditunjukan dengan merebaknya transportasi online menjadi contoh sempurna bagaimana seorang konsumen hanya dibebankan pada apa yang digunakannya. Begitu juga bagi pengemudi transportasi online, dimana pendapatan yang didapat adalah berdasarkan apa yang dikerjakan dan selesai olehnya saja. Â Semua terkalkulasi dengan baik di dalam system.
Pekerja kini sudah tidak bisa lagi "gabut" alias gaji buta. Hal ini karena mereka hanya akan dibayar apabila menghasilkan sesuatu, hal ini karena perusahaan juga akan membayarkan apa yang didapat konsumen dari perusahaan. Perusahaan akan mengupayakan efisiensi semaksimal mungkin, termasuk dalam hubungan kerja. Saat ini hubungan kerja sudah mulai akan bergeser pada menjadi kemitraan.
Hal ini terjadi karena hubungan kemitraan dirasakan lebih fair bagi perusahaan. Hubungan kerja akan dibebani dengan berbagai ongkos seperti resiko bisnis, resiko hukum atau ketentuan pemerintah lainnya seperti THR dan Sosial Security.
Pola -- pola hubungan industrial di dalam hubungan kerja yang mempersyaratkan upah, perintah dan pekerjaan akan berubah menjadi pola hubungan kemitraan yang hanya akan membicarakan tentang upah dan pekerjaan. Tidak ada lagi perintah karena perusahaan hanya akan menilai hasil kerja atau kontribusi seseorang.
Era Baru Hubungan Industrial
Covid-19 jelas makin mengakselerasi hubungan industrial di Indonesia. Rasanya pemerintah sudah harus antisipatif atas dorongan yang tidak bisa dibendung ini. Hubungan Kerja akan beralih kepada hubungan kemitraan, perusahaan outsourcing akan semakin marak, hukum perburuhan akan terus ditantang dengan kemudahan berbisnis di Indonesia.
Seperti banyak orang bijak bilang, bukan kekuatan fisik yang menentukan, namun kekuatan adaptasi yang akan menjadikannya seseorang survive. Pilihan bagi Indonesia sekarang ada di tangan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, serikat buruh sebagai kelompok kepentingan, dan masyarakat angkat kerja Indonesia saat ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI