Hai Sahabat Kompasiana,Â
Dalam pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat dua jalur pengakuan jenjang pendidikan formal yaitu Pencantuman Gelar Akademik (PGA) & peningkatan status pendidikan melalui Penyesuaian Ijazah (PI).Â
Lalu apa perbedaan kedua jalur ini? berikut pembahasan singkatnya.
Pencantuman Gelar Akademik (PGA) diperuntukan bagi ASN yang memperoleh gelar akademik baru,  baik melalui jalur Tugas Belajar dan atau Tugas Belajar Mandiri ( Ijin Belajar ). Setelah memperoleh gelar akademik ( khusus lulusan luar negeri, setelah mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia ) ASN dapat memperoleh Pencantuman Gelar Akademik dengan  catatan pangkat/golongan setara dengan pendidikan baru (PP 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS). Sehingga ASN memiliki hak pencantuman gelar sesuai dengan pangkat yang dimiliki.
Bagaimana dengan Penyesuaian Ijazah?
Berbeda dengan PGA, Penyesuaian Ijazah diperuntukan bagi ASN yang memiliki pangkat/golongan lebih rendah dari seharusnya. Misalnya ASN yang sudah memiliki Ijazah Magister (S-2) tapi pangkat golongannya masih Penata Muda Golongan III/a. Hal ini menyebabkan ASN tersebut tidak bisa memperoleh hak mencantukan gelar akademiknya melalui PGA. Namun ada hal yang harus digarisbawahi, bahwa Penyesuaian Ijazah bukanlah hak pegawai. Dasar pengusulan adalah  formasi unit kerja yang memerlukan kompetensi yang sesuai dengan pendidikan baru yang diperoleh. Jadi, harus berbeda tupoksi jabatan ASN yang telah melakukan Penyesuaian Ijazah sebelum dan sesudah penyesuaian  ijazahnya. Karena, pada dasarnya pendidikan harus berdampak dalam mengupgrade kompetensi ASN.
Demikian, semoga pembahasan singkat ini bermanfaat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H