Mohon tunggu...
Anang Syaifulloh
Anang Syaifulloh Mohon Tunggu... Freelancer - Akun Pribadi

Pengagum Bapak Soekarno, namun untuk masalah wanita belum seahli beliau

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Romy dan Konflik Pemilihan Rektor oleh Kemenag

16 Maret 2019   12:30 Diperbarui: 16 Maret 2019   13:11 4889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi, nasional.kompas.com

Lagi-lagi Kementerian Agama. Satu-satunya kementerian yang membawa nama agama ini rupanya tidak membuat ia sesuai dengan citra agama itu sendiri. Agama yang digabarkan membawa keteraturan dan keadilan nyatanya tidak diterapkan di kementerian ini. Kementerian yang membawa ciri agama saja begini bagaimana dengan kementerian lain?

Kasus korupsi kementerian agama yang tidak ada takutnya dengan tuhan agama itu sendiri sangat banyak. Data BKN yang dirilis per september 2018 menyebutkan Kemenag menempati urutan kedua daftar koruptor berstatus PNS. Mulai korupsi dana haji Surya Dharma Ali yang saat itu menjabat Menag, Korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1999-2003 oleh Menag era Megawati, Said Agil Husin Al Munawar. Korupsi Pengadaan Al Quran dan Lab Madrasah Tsanawiyah oleh Zulkarnaen Djabar dan masih banyak lagi.

Anggaran kitab suci aja dipermainkan, apalagi pembagian jabatan di lingkungan Kemenag. Terbaru, Romy yang merupakan Ketua Umum PPP ditangkap karena kasus ini. Aneh kan, Romy yang bukan pejabat di kementerian ini atau bisa disebut orang luar bisa tertangkap karena kasus pembagian jabatan.

Tidak mengherankan, karena partai politik benar-benar sudah memainkan dan masuk ke dalam birokrasi pemerintah. Prof Mahfud bilang hal ini bukan rahasia lagi ketika partai politik bisa ikut campur dalam penunjukan pejabat di kementerian. Bahkan beliau pernah bilang ada Menteri Kehutanan yang curhat bahwa ada permainan ini waktu beliau masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung.

Prof Mahfud MD dalam wawancara CNN Indonesia bilang bahwa ada ketidak beresan dalam penunjukan pejabat di Kementerian Agama. Salah satunya rektor perguruan tinggi islam. Banyak terjadi seorang yang telah diberitakan menjadi rektor, di akhir menjelang pelantikan malah orang lain yang menjadi rektor.

Kasus Pemilihan rektor UIN Maliki Malang salah satu yang menarik perhatian. Pelantikan Prof Abdul Haris menjadi sorotan karena dalam pemberitaan media online, cetak dan televisi yang akan dilantik adalah petahana, yaitu Prof Mujiah Raharja.

Pihak Senat yang diketuai Prof Imam Suprayogo mengeluarkan surat penolakan kepada kementerian yang berisi penolakan nuansa politik dalam pemilihan ini yaitu dugaan rekomendasi oleh NU kepada Kemenag tentang Prof Haris, tetapi dibantah oleh PCNU Malang.

Pemilihan rektor IAIN STS Jambi pada 2010 juga berujung konflik. Hasil pemungutan suara yang dimenangkan oleh Prof Muhtar Lubis dibatalkan. Dalam pemberitaan media disampaikan bahwa aduan yang disampaikan di antaranya Prof. Dr. Mukhtar Latif dituduh melakukan tindakan amoral.

Audit yang dilakukan Tim Khusus menunjukkan bukti, hingga Kemenag memerintahkan untuk pemungutan ulang. Prof Hadri Hasan yang terpilih, digugat oleh pemenang pemungutan sebelumnya, Prof Muhtar karena tidak memenuhi prosedur dalam menyusun pejabat di IAIN tersebut.

Konflik ketiga adalah pemilihan rektor IAIN Mataram. Mayoritas senat tidak setuju dengan terpilihnya Dr Nasuhudin. Penundaan pelantikan terjadi karena terdapat konflik kepentingan antara organisasi islam NU dan Nahdlatul Waton.

Keempat adalah intruksi Kemenag untuk mengadakan pemilihan ulang rektor IAIN Imam Bonjol. Prof Nasrun Haroen dituduh sebagai plagiator. Terdapat isu lain yang berkembang yaitu persaingan calon dari NU (Prof. Dr.Maidir Harun) dan dari Muhammadiyah (Prof Nasrun Haroen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun