[caption id="attachment_359582" align="aligncenter" width="461" caption="Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah."][/caption]
Pulau Nusakambangan yang selama ini lebih dikenal sebagai pulau penjara, ternyata memiliki potensi untuk dijadikan sebagai objek wisata. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, akan membuat nota kesepahaman dengan Bupati Cilacap perihal pengelolaannya. "Kita melihat ada aset-aset potensial wisata, dan ada cagar budaya. Saya kira gua-gua yang ada disana perlu kita rawat dan kita jaga," kata Menkumham saat melakukan pertemuan dengan Bupati Cilacap dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Cilacap.
"Bahwa ini tetap milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengelolaan wisata kita pikirkan untuk kita kerjasamakan," ucap Menkumham di Pendopo Wijayakusuma Sakti, Kabupaten Cilacap, Kamis (11/12/2014).
[caption id="attachment_359588" align="aligncenter" width="448" caption="Bupati Cilacap sedang memaparkan rencana Pengelolaan Pulau Nusakambangan dihadapan Menteri Hukum dan HAM RI."]
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji berharap ke depannya, Pemerintah Kabupaten Cilacap diberi kesempatan untuk memanfaatkan potensi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Pengelolaan potensi wisata belum optimal, padahal sesungguhnya banyak objek wisata yang menarik," jelas Bupati.
"Agar di Pulau Nusakambangan dapat dibuat pembangunan zonasi untuk berbagai kepentingan, dengan tetap menempatkan pulau Nusakambangan sebagai kawasan strategis nasional dan memperhatikan fungsi serta daya dukung lingkungan dari berbagai aspek," ucap Bupati kemudian.
Di bagian lain, dengan banyaknya akses jalan masuk ke pulau Nusakambangan dapat menimbulkan berbagai macam kerawanan-kerawanan, seperti illegal logging dan adanya penduduk liar. Menurut Bupati, illegal logging bisa disaksikan setiap hari. "Antara lain disebabkan karena adanya pendangkalan atau sedimentasi di beberapa kawasan di Nusakambangan," kata Bupati.
Sedangkan penduduk liar yang kerap ditemukan di Nusakambangan setiap tahun jumlahnya selalu bertambah. Bahkan data terakhir mencapai sekitar 225 Kepala Keluarga (KK), padahal 2 tahun yang lalu hanya 50 KK. Menkumham pun merasa prihatin dengan keadaan yang ada saat ini. "Masuknya masyarakat-masyarakat tanpa izin, bahwa secara yuridis formal, Nusakambangan adalah milik Kemenkumham," kata Menkumham.Untuk itu, Menkumham meminta perhatian dari Polres untuk melakukan tindakan hukum agar hutan di kawasan Nusakambangan bisa terjaga dan lestari dengan baik.
[caption id="attachment_359591" align="aligncenter" width="448" caption="Menteri Hukum dan HAM RI sedang memanen buah naga di Pulau Nusakambangan."]
Kunjungan kerja Menkumham dilanjutkan menuju Proyek Percontohan Kebun Buah Naga "Sabinuka" Nusakambangan. Di dalam kebun yang memiliki luas 1 hektar tersebut, terdapat dua jenis buah naga, yaitu buah naga merah (hylocereus polyrhizus) dan buah naga putih (hylocereus undatus) yang masing-masing sebanyak 2.200 pohon. Disana,Menkumham menyempatkan diri untuk belajar teknik cara memetik buah naga yang sudah matang.
Sumber : www.kemenkumham.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H