Mohon tunggu...
Anang Saefulloh
Anang Saefulloh Mohon Tunggu... PNS -

#petugaspemasyarakatan #ayahduaoranganak #penulis #mahasiswa #kelasinspirasi #sukakajianpendidikanislam #sukamembaca #sukamusikjazz #sukabersepeda #pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Urgensi Lapas Khusus Teroris di Indonesia

25 Maret 2015   22:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah narapidana tindak pidana terorisme di Indonesia saat ini (24/03/2015) mencapai 243 orang yang tersebar di 27 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 10 provinsi. Hal ini menjadi perhatian khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kini kembali menghidupkan wacana untuk mendirikan Lapas khusus teroris.

Yasonna menyatakan bahwa Lapas khusus pelaku tindak pidana terorisme ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi aksi kejahatan teroris. Penanganan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) memerlukan usaha ekstra keras (extra ordinary efforts). Pembinaan narapidana tindak pidana teroris juga tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa karena sebagian besar dari mereka mempunyai ideologi yang kuat dan memiliki latar belakang pengetahuan agama yang luas.

1427297338722270206
1427297338722270206

Dalam acara Rapat Koordinasi  Tahap Identifikasi Deradikalisasi di Dalam dan Luar Lapas di Kawasan Indonesia Peace dan Security Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat (24/3/2015). Yasonna mengungkapkan bahwa kejahatan terorisme memiliki organisasi yang rapi, berdampak luas, dan menimbulkan trauma psikologis bagi masyarakat sehingga dibutuhkan proses panjang berupa pelaksanaan program pembinaan dan pengelolaan keamanan yang tepat. Semua akan berjalan baik bila Lapas mengetahui kebutuhan pembinaan dan pengamanan kepada narapidana.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution, menyatakan bahwa program deradikalisasi menjadi bagian penting dari strategi nasional pencegahan terorisme. Satu hal lagi yang menjadi bagian penting dari stretegi nasional tersebut adalah kontra radikalisasi mengingat sebanyak 25 narapidana terorisme termasuk golongan radikal. Padahal, mereka tengah menjalani hukuman di Lapas. Menurutnya ada beberapa nama yang meski dipenjara justru semakin radikal seperti Abu Bakar, Urwah, Oman Abdurrahman.

Deradikalisasi terorisme mencakup inti, militan, pendukung, dan simpatisan. Deradikalisasi dilakukan di dalam dan di luar lembaga pemasyakatan (lapas).  Tahapan deradikalisasi di dalam lapas terdiri dari identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi. Lapas memiliki peran yang sangat strategis dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sebagai pembina narapidana terorisme agar ketika bebas tidak mengulangi lagi tindak pidananya, menjadi warga negara yang berperilaku sesuai norma dan peraturan yang berlaku, dan serta menjadi pribadi yang bertanggungjawab.

Seperti yang sekarang terjadi, deradikalisasi terhadap narapidana tindak pidana terorisme kurang optimal karena mereka tersebar di 27 Lapas. Tidak semua Lapas memiliki sumber daya manusia (SDM) pegawai dan sarana prasarana yang memadai untuk membina narapidana tersebut. Diperlukan Lapas khusus yang mempunyai kualifikasi untuk membina mereka. Lapas khusus teroris adalah salah satu solusinya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun