Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor di wilayah Jatiasih Bekasi hari Selasa (29 Maret 2016) , telah menjaring 95 pelanggar lalu Lintas yang STNK nya belum membayar pajak sehingga saat itu pelanggar membayar pajaknya di tempat, selain itu Polisi mengeluarkan 25 surat bukti pelanggaran (Tilang) berupa STNK mati 21 surat tilang dan SIM empat surat tilang.
[caption caption="Operasi gabungan yang melibatkan Lintas Polsek Bekasi, Pemda,Bank BJB & Jasa Raharja ( Foto : Humas Polres Bekasi)"][/caption]Menurut Pimpinan Operasi Terpadu Tertib Lantas , Kompol Aslan , Operasi ini melakukan penjaringan bagi pengguna kendaraan bermotor STNK-nya belum melakukan pembayaran pajak tahunan, dan bagi pengendara yang belum melakukan pembayaran, maka pengendara dapat melakukan pembayaran pajak di tempat saat kena razia.
[caption caption="Razzia Kendaraan di Bawah Jembatan Tol Jati Asih Bekasi (Foto : Humas Polres Bekasi)"]
Operasi yang dilaksanakan selama tiga hari itu, dilakukan dengan lokasi yang berpindah-pindah sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Tujuan Pelaksanaan Operasi Terpadu ini, menurut Kompol Aslan yang juga Kapolsek Jati Asih itu selain menertibkan pengendara kendaraan juga memfasilitasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Jadi Masyarakat tidak lagi beralasan karena waktu dan tempat yang jauh sehingga kewajiban membayar pajak terabaikan” tegas Kompol Aslan.
www.kompasiana/anangprash ( Rabu, 30 Maret 2016).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H