Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lie Salahgunakan Fasilitas Umum Tamkot Satu Tangsel

2 Oktober 2017   17:05 Diperbarui: 2 Oktober 2017   17:10 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Frans yang mengaku Kuasa Hukum Lie.(kemeja warna orange)

Lie Daryanto  Wibowo, Pedagang Kios seperti kebanyakan pedagang yang berjualan di Taman Kota Satu, Tangerang Satu. Mengejutkan beberapa pedagang disitu, hal ini terungkap ketika orangnya Lie yaitu Andi dan Frans bertemu dengan para pedagang disitu, dalam pertemuan  itu keduanya dengan berapi-api memaksa para pedagang untuk melakukan kewajibannya membayar dana kontribusi karena dana tersebut digunakan untuk biaya operasional.

Keduanya secara bergantian menjelaskan bahwa pihaknya mengklaim dirinya sebagai pendiri  Perkumpulan Taman Kota satu yang sudah didaftarkan di Notaris Raden Adrianto, SH dengan  Akta Pendirian nomor 1 tertanggal 25 juli 2017 proses pendiriannya tidak melibatkan para pedagang di Taman Kota Satu, sehingga para pedagang tidak tahu ihwal Perkumpulan itu.

Kemudian satu minggu setelah di Notaris hadir Surat Keterangan Penunjukan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 1 Agustus 2017 dan ditandatangani oleh Muqodas Syuhada selaku Plt Kepala Dinas LH , kemudian tanggal 22 agustus 2017 surat penunjukan itu dicabut, cuma yang aneh dengan pencabutan itu ada klausula yang tidak dicabut padahal secara logika hukum seharusnya pencabutan itu meniadakan semua hal yang disebutkan dalam surat penunjukan itu.

Surat yang disebutkan semua itu dipakai dasar oleh Lie dengan mengeluarkan Surat pemberitahuan No. 1/PTK1/BSD/VIII/2017 yang isinya memaksa para pedagang untuk mengakui dan melaksanakan aturan yang  dirinci di surat itu. Ternyata para pedagang kaget dan tidak mengakui keberadaan Lie sebagai koordinator pedagang kaki lima di tamkot satu.

Andi (orangnya Lie) mengaku Pendiri Perkumpulan Taman Kota Satu.
Andi (orangnya Lie) mengaku Pendiri Perkumpulan Taman Kota Satu.
Proses yang dilakukan oleh Lie mulai dari Akta Notaris hingga keluarnya berbagai surat senada, hal itu dilakukan oleh Lie tanpa diketahui oleh para pedagang sehingga perkumpulan Lie itu dianggap liar dan menyalahgunakan fasilitas Umum dan Fasilitas sosial untuk  kepentingan dirinya atau kelompok kecil.

Di Tamkot Satu itu ada organisasi resmi yang diakui oleh Pemkot Tangsel yaitu APKLI yang diketuai Oleh Desman Ariando, SPd yang menurut pedagang, tidak diikutkannya para pedagang Apkli maka Perkumpulan Lie jelas tidak diakui para pedagang sehingga pedagang tidak sudi untuk membayar kontribusi ke Lie. Bila membayar ke Lie artinya megakui keberadaan kelompok Lie.

Andi berdebat dengan Para Pedagang di sebelah kios yang disegel
Andi berdebat dengan Para Pedagang di sebelah kios yang disegel
Bila Lie beretikad baik, maka dia mengutamakan sosialnya sesuai yang tertera di akta notaris yaitu beersifat nir laba (Tidak mencari keuntungan) namun dalam kenyataannya melalui orangnya yaitu Andi yang bukan pedagang kemudian Frans yang sudah dipecat dari APKLI itu selalu melakukan intimidasi dan memaksa pedagang kaki lima di Tamkot. "Gimana kita harus mengakui organisasi yang kita tidak dilibatkan sama sekali tahu-tahu mau menarik uang kontribusi kok enak", tegas para pedagang dengan nyinyir.

SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA HARUS DICABUT

SKDU harus dicabut, Lie beretikad tidak baik.
SKDU harus dicabut, Lie beretikad tidak baik.
Guna mengurangi ruang gerak Lie yang menyalahgunakan fasilitas di Tamkot Satu, maka sebaiknya SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan Lengkong Gudang Timur nomor : 503/154/ Ek-Bang dan ditandatangani Lurahnya 12 September 2017 segera dicabut karena hal ini akan dipakai dan digunakan untuk kepentingan Bisnis Pribadi.

Kepengurusan Perkumpulan Taman Kota Satu yang di daftarkan di notaris terdiri dari Lie kemudian Istri Lie dan Anggotanya Mamat sedangkan pendirinya Andi. Bila mereka beretikad baik maka para pedagang dilibatkan dalam proses pendiriannya, bila tahapan yang dilakukan tidak sesuai dengan keadaan yang senyatanya bisa dinyatakan perkumpulan itu cacat hukum dan tentunya batal demi hukum.

Bahkan Frans yang mengaku kuasa hukum Lie sudah secara terang-terangan sudah tidak mengakui keberadaan APKLI , tampaknya Frans dan Andi telah membuat kegaduhan di Tamkot Satu dan yang sangat menyakitkan pedagang di Tamkot Satu khususnya penyegelan kios yang alasan hukumnya tidak jelas , termasuk juga pedagang yang dibongkar listriknya minta kepada Lie agar uang delapan juta yang sudah disetor ke Lie segera dikembalikan dan penyegelan kios gemboknya segera dibuka, karena mereka tidak berhak melakukan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun