Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Tangerang Selatan, Desman Ariando, SPd segera terbitkan daftar nama yang berhak menempati kios yang sah ,sesuai pendataan di Kawasan Taman Kota Satu (Tamkot Satu) dan telah memenuhi syarat yang ditentukan Pemkot Tangsel.
Khusus untuk Kios milik Lie yang telah memiliki dua kios, dimana kepemilikan kios yang satunya tidak sah dan sudah diketahui oleh pedagang lainnya , maka hanya satu kios milik Lie yang masuk Daftar Pemilik Kios yang akan dipasang di kios dan Daftar itu juga akan ditembuskan kepada Instansi dan pihak terkait.
Pembuatan dan pemasangan daftar itu di kios para pedagang ,dimaksudkan agar Pemilik Kios mempunyai kepastian hukum dan ketenangan berdagang di kawasan itu , sekaligus  Dana Kontribusi hanya diserahkan secara resmi kepada APKLI yang sudah ditunjuk oleh Pemkot Tangsel.
Langkah Desman ini mendapat sambutan positif dari pedagang , karena dengan Daftar ini , maka organisasi selain APKLI akan mati dengan sendirinya, khusus pedagang Non Kios akan diatur dengan cara pedagangnya wajib memakai kaos yang bertuliskan "Pedagang Resmi terdaftar di APKLI" plus Nomor urut terdaftar , setelah memenuhi ketentuan dan administrasinya.
Pedagang yang sudah menempati kios dan sudah didaftar , serta pedagang non kios memakai kaos Pedagang Resmi APKLI, menjadi tenang dan kepastian berjualan. Untuk Masyarakat yang ingin menggunakan Fasilitas Tamkot Satu untuk kepentingan Pemotretan atau Kepentingan lain disarankan untuk menghubungi Pengurus APKLI.  Organisasi selain APKLI tidak bisa lagi , mengatur  apalagi menarik Kontribusi yang tidak jelas pertanggungjawabannya. ****AP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H