kompasiana.com/anangprash (8/09/2017) - Ketua Muda bidang pengawasan MA, Sunarto menegaskan, Bila ada hakim di Bengkulu yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK maka ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan hakim yang tertangkap itu langsung diberhentikan sementara saat itu juga.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA Â , mengatur hal itu sehingga Ketua Pengadilan Negeri secara konsekuensi logis ikut mempertanggung jawabkan perbuatan dari para hakim yang dipimpinnya.
Para Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia berkewajiban memberikan pembinaan kepada bawahannya, bila ternyata dalam kasus tertangkapnya hakim di Bengkulu maka hakim dan Ketua Pengadilan Negeri tersebut langsung diberhentikan sementara saat itu juga, namun bila ketua Pengadilan Negeri sudah memberikan pembinaan terhadap hakim bawahannya dan tidak  terkait dengan kasus itu, maka Ketua Pengadilan Negeri tersebut dikembalikan ke posisinya semula.
Bila ternyata Ketua Pengadilan Negeri tersebut terkait kasus itu dan tidak memberikan pembinaan terhadap bawahannya maka pemberhentian ketua Pengadilan Negeri akan ditingkatkan status pemberhentiannya  menjadi pemberhentian permanen menjadi ketua Pengadilan dan karir menjadi hakim menjadi tamat.
Perma 9 tahun 2016 itu juga  memberikan peluang kepada hakim yang baik, mereka bisa melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh rekannya dengan merahasiakan nama pelapor itu, inilah pengawasan yang benar-benar luar biasa sehinga bentuk penyimpangan akan terdeteksi dengan cepat dan akurat. Bila ada kasus yang berupa Gratifikasi atau suap maka hal itu akan dilaporkan ke KPK.
Ditengah-tengah perseteruan antara KPK dengan DPR, ternyata KPK telah mengukir prestasi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan dan yang terakhir OTT di Bengkulu. Seharusnya para pejabat yang akan melakukan tindakan seperti korupsi atau suap untuk memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum berfikir seribu kali karena bila penyelidikan dan penyadapan sudah berjalan maka kalian tidak akan lepas dari jangkauan KPK dan pastinya para koruptor akan tertangkap tangan. ****AP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H