Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH,) tertanggal 1 agustus 2017 tentang penunjukan Sdr. Lie Daryanto Wibowo sebagai ketua paguyuban komunitad pedagang Taman Kota Satu (Tamkot satu) Tangerang Selatan, dipertanyakan oleh para pedagang yang berdagang di Tamkot satu, Tangsel.
Alasan para pedagang menilai bahwa di tamkot satu tidak ada organisasi Paguyuban yang dimaksud dalam SK tersebut, karena selama ini organisasi yang sudah ada dan diakui oleh Pemkot Tangsel yaitu APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) yang diketuai oleh Desman.
Pedagang menyayangkan atas kecerobohan dinas LH yg sebelum mengeluarkan SK tersebut tanpa melihat kenyataan di lapangan, karena di Lapangan oleh Ali panggilan dari Lie Daryanto SK tersebut disalahgunakan dengan menarik pungutan yang bukan wewenang Ali.
Bila paguyuban itu ada maka pasti ada struktur organisasi dan pengurusnya, namun demikian kecerobohan keluarnya SK itu membuat Ali arogan dan semena-mena untuk itu sebaiknya dinas LH Tangsel segera mencabut SK tersebut.
Menurut penulis, sebaiknya Al yang juga sebagai pedagang disitu segera  diusir dari Tamkot satu Tangsel, karena sejak dulu dua tahun lalu, Ali selalu membuat masalah. Bila tidak diusir bukan tidak mungkin akan bikin masalah baru.
Adanya tindakan Ali yang mendekati Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan sempat mengeluarkan SK penunjukan Ali tersebut jelas akan mempermalukan DLH apalagi dengan menyebut dirinya sebagai ketua paguyuban fiktif, disebut fiktif karena memang di Tamkot Satu Tangerang tidak ada paguyuban, tapi yang ada yaitu APKLI.
(AP 21/8/2017).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H