Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terobosan Putra Nababan Perlu Diteladani

16 Maret 2016   10:50 Diperbarui: 16 Maret 2016   12:12 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingat pada kasus Papa minta saham, dimana Setya Novanto (SN) di sidang di depan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dalam satu kali pemeriksaan SN, ada instruksi dari ketua sidang MKD dengan mengatakan bahwa sidang tertutup untuk wartawan, namun ketika itu ternyata ada wartawan metrotv tetap menyiarkan sidang tertutup itu.

Tentu saja penyiaran itu juga sepengetahuan Pemimpin Redaksi Metrotv, Putra Nababan, selaku penanggung jawab tertinggi atas pemberitaan itu, dalam pemberitaan itu hanya menyiarkan pemberitaan situasi di dalam sidang itu , ternyata hanya berisikan penjelasan SN dan isinya tidak begitu sensitif untuk diberitakan.

Keberanian Pemimpin Redaksi untuk  menyiarkan pemberitaan, yang jelas-jelas dinyatakan ketua sidang MKD, bahwa sidang itu tertutup untuk wartawan  waktu itu patut diacungi jempol, karena tidak semua pemred mampu bertindak demikian.

Keberanian Putra Nababan, ternyata berujung dilaporkannya dia oleh SN ke Bareskrim Polri, namun hingga kini kasus keberanian Pemred MetroTv  tidak jelas, mungkin pihak Bareskim menilai ini bukan suatu tindak pidana yang bisa diteruskan.

Kepekaan seorang pemred metrotv yang pernah mewawancarai Presiden Amerika, Obama itu, menganggap pelarangan memberitakan sidang tertutup saat memeriksa SN ini terlalu berlebihan dan masih menganggap jabatan tinggi yang saat itu SN sebagai ketua DPR perlu dilindungi terasa kurang relevan dibanding dengan kasus Papa minta saham yang sempat membuat Presiden Jokwi marah besar.

Terobosan Putra Nababan, untuk menyiarkan sidang MKD yang dinyatakan tertutup untuk wartawan namun tetap disiarkan itu merupakan contoh nyata dan teladan bagi wartawan lainnya, bahwa seorang wartawan harus bebas bertanggung jawab dan harus selalu mengingat wartawan itu mandiri dan hanya tunduk pada kepentingan umum dalam arti yang sebenarnya.

Undang-Undang nomo 40 tahun 99  tentang Pers, mengatur hak dan kewajiban Pers serta bila ada yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab melalui media yang memberitakan itu, kini saatnya semua pihak saling menghormati profesi wartawan, jangan lantas seorang pejabat publik bila merasa dirugikan langsung melaporkan ke kepolisian, namun lakukan hak jawab dulu.

[caption caption="Ilustrasi : Pemred Metrotv Putra Nababan (Sumber : Metrotv)"][/caption]Percayalah seorang yang berprofesi wartawan telah mengetahui mana yang patut diberitakan atau yang tidak layak diberitakan, karena rambu-rambunya sudah sangat jelas. Kasus memberitakan sidang tertutup harus dilihat secara utuh, apakah itu menguntungkan pribadi orang penting atau kepentingan umum yang utama. Bila wartawan menilai itu demi kepentingan umum maka siarkan atau beritakan, sekalipun itu sidang tertutup, jangan pernah takut dengan intimidasi pihak yang bertanggung jawab.

Kini sudah tidak jamannya  wartawan takut dengan intimidasi dari manapun, wartawan harus takut bila tidak mampu mengakomodasi kepentingan umum , dimana masyarakat selalu membutuhkan berita yang penting serta akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun