Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jangan Ubah UU Demi Kepentingan Sesaat

15 Maret 2016   21:33 Diperbarui: 15 Maret 2016   21:38 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merubah Undang-Undang memang diperbolehkan, bisa inisiatif dari eksekutif maupun legislatif, bila merubahnya karena alasan yang mendesak atau mungkin alasan klausula-klausula dari UU sudah tidak relevan mungkin bisa kita terima, namun bila alasan merubah undang-undang untuk kepentingan sesaat , bisa dipastikan UU itu akan sering diubah.

[caption caption="Ilustrasi sidang dpr (dok : DPR)"][/caption]Kedewasaan atau pandangan seorang pejabat baik di Eksekutif maupun Legislatif khususnya yang berkecimpung dalam urusan membuat atau merubah UU itu merupakan  cerminan kualitas dari produk kerjanya, betapa tidak terkadang kita sering melihat betapa mudahnya merubah UU bila dirasa tidak menguntungkan salah satu kelompok kepentingan maka UU itu diubah.

Revisi UU KPK salah satu contoh, karena KPK berhasil bekerja maksimal sehingga banyak oknum pejabat baik dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tertangkap, maka karena oknum itu mungkin takut ketangkap KPK , maka bagai paduan suara pihak-pihak itu berusaha untuk merivisi UU KPK itu tujuannya jelas untuk melemahkan, karena UU yang sudah ada dan  berlaku terkesan berhasil menangkap koruptor dari semua kalangan petinggi di NKRI.

Kini ada dinamika isu pilkada , khususnya dalam menjaring Bakal Calon kepala daerah ada dua jalur yaitu jalur independen dan jalur Parpol, dimana jalur independen diperlukan foto copy KTP sebanyak sekian persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bisa juga melalui jalur Parpol. Baik disengaja atau tidak maka pihak berkompeten berniat untuk mengubah ketentuan UU terkait itu. Alasannya jelas takut bila jalur independen mendominasi sehingga terjadi deparpolisasi.

Bila itu yang terjadi patut disayangkan, sehingga terkesan merubah UU dapat dilakukan dengan sesuka hati khususnya yang tidak menguntungkan terutama parpol yang sedang berkuasa, padahal perlu diingat Parpol pemenang dan memegang tampuk pemerintahan harusnya mengutamakan kepentingan yang lebih besar bukan sekedar kepentingan kelompoknya.

Parpol khususnya dalam mengkader anggotanya, seharusnyar selektif dengan mengutamakan kualitas, jangan sampai parpol kebobolan mengusung bakal calon kepala daerah yang terlibat dalam penggunaan narkoba seperti kasus Bupati Ogan Ilir Sumsel, AWN. Maka jangan salahkan bila kelak Parpol yang mengusung itu akan dinilai oleh pemilihnya di Pemilu legislatif maupun Pemilu Pilpres maupun Pilkada.

Demi kepentingan umum yang lebih baik, walaupun mengubah UU itu mudah namun jangan dibiasakan merubah UU dengan pertimbangan kepentingan sesaat dan demi kepentingan kelompok, namun contohlah UU yang hingga kini masih berlaku dengan baik dan menjunjung tinggi Hak-Hak Asasi Manusia Undang -Undang itu bernama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diundangkan tanggal 31 Desember tahun 1981 dan bisa kita sebut juga sebagai UU nomor 8 tahun 1981.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun