[caption id="" align="aligncenter" width="653" caption="Doc. Walhi Sulteng : Lokasi Reklamasi Untuk Pengembangan Wisata"][/caption] Palu- Eksekutif Daerah (ED) Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor, SH mengungkapkan Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan SK Walikota Palu dengan Nomor 650/2288/DPRP/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu dinyatakan cacat hukum. (Jumat, 28/02/2014). Ahmad menjelaskan, berdasarkan logika hukum seharusnya Amdal disetujui terlebih dahulu selanjutnya baru bisa dikeluarkan SK tersebut. Namun, untuk kasus proyek reklamasi yang digarap oleh PT. Yauri Properti Investama justru terbalik. “Kami melihat SK Walikota yang tertera pada dokumen KA AMDAL dikeluarkan terlebih dahulu pada tanggal 10 Desember 2012. Sedangkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) dengan nomor : 660/1081/BLH/2013 dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2013”, jelas Ahmad. Selain itu, lanjut Ahmad, ada kejanggalan lainnya dalam SK Walikota. Bahwa tidak disinggung soal reklamasi sama sekali, padahal proyek ini masih terus berjalan dalam pantauan kami beberapa pekan ini. “Kejanggalan lain yang kami temukan pada SK Walikota menegaskan bahwa menetapkan lokasi pembangunan sarana wisata di atas tanah seluas 380.330 m2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore kepada PT. Yauri Investama. Jika dalam hal ini tidak disinggung sama sekali soal reklamasi, saya minta proyek reklamasi yang kini terus berlangsung untuk dihentikan”, tegas Ahmad. Untuk itu, dalam hal Walhi Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP) bersama lembaga dan ormas lainnya meminta proyek reklamasi Teluk Palu untuk dihentikan, karena secara administrasi proyek tersebut dinyatakan gagal. “Jika secara administrasi sudah cacat, maka tidak ada alasan lagi bagi Walikota untuk menghentikan proyek reklamasi”, pungkasnya. (AP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H