[caption id="" align="aligncenter" width="538" caption="Dok. Walhi Sulteng : Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP) Dalam Siaran Pers Di AJI PALU"][/caption]
WalhiSultengNews.com, Palu- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pecinta lingkungan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP) rencananya akan menggelar aksi seribu cangkul untuk selamatkan Teluk Palu dan mendirikan posko penyelamatan Teluk Palu di beberapa tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini diungkapkan Eksekutif Daerah (ED) Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor, SH, dalam jumpa pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Palu, Kamis, (23/01/2014).
Menurut Ahmad Pelor, Aksi seribu cangkul ini merupakan simbol penolakan reklamasi Teluk Palu seluas 38,8 hektare. Kegiatan itu rencananya akan melibatkan puluhan ormas dan LSM di Kota Palu diantaranya, Walhi Sulteng, Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA), Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP), Himpunan Pemuda Alkhairat (HPA), FPI dan sejumlah organisasi lainya.
“Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang notabene memberikan izin reklamasi Teluk Palu,” ujarnya lugas.
Ahmad Pelor menilai proses pelaksanaan reklamasi Teluk Palu, tidak dilakukan secara transparan, buktinya hingga kini data Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA AMDAL) Reklamasi Teluk Palu yang diminta Walhi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu beberapa waktu lalu, belum juga diberikan.
“Kami sudah berupaya meminta data KA AMDAL terkait Reklamasi Teluk Palu kepada BLH Kota Palu. Namun, hingga kini dokumen tersebut tidak diberikan kepada kami, padahal dokumen seperti Amdal itu merupakan informasi publik yang bisa diakses siapa saja. Hal demikian yang membuat kami meragukan legalitas izin yang dikeluarkan pemerintah Kota Palu,” ujarnya.
Selain itu, jika reklamasi Teluk Palu adalah alasan Pemkot Palu untuk pengembangan kota, maka hal itu sangat mengada-ada. Karena, masih ada 35 persen kawasan layak di luar sempadan pantai.
“Pengembangan Kota Palu tidak harus dipaksakan di kawasan pesisir pantai. Karena masih ada 35 persen kawasan di luar sempadan pantai,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Direktur Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, terkait reklamasi Teluk Palu, pihak KIARA akan menganalisis dampak lingkungan yang dimiliki PT. Yauri Properti Investama sebagai pengelola utama reklamasi Teluk Palu.
“Jadi analisa dan kajian itu, akan dilakukan oleh pakar administrasi negara dan ahli Oceanografi dan beberapa pakar yang lain. Kami kira ini sangat penting, karena banyak kesalahan dalam dokumen ini,” tuturnya.
Menurut Abdul Halim, perusahaan PT. Yauri Properti Investama belum mengantongi izin lokasi dan izin pelaksanaan. Dia menduga perusahaan ini beroperasi hanya berbekal rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot).