Mekanisme pengawasan dalam rangka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk salah satu elemen penting dalam tahapan Pilkada tahun 2024. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk kesiapan dan komitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam Pilkada ini. Selain itu, pengawasan intensif meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses berlangsung bahkan tidak akan ada ruang untuk pelanggaran tersebut. Tentunya tidak terlepas dari kolaborasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Pengawasan memang sudah seharusnya untuk dijalankan oleh pihak pihak terkait yang memumpuni maupun seluruh elemen masyarakat. Sama halnya dengan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya melakukan memonitoring langsung dalam proses ini untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari segi pengabsahan dokumen, potensi pelanggaran, penanganan laporan masyarakat dan lainnya.Â
Melalui mekanisme pengawasan ini pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan sesuai prosedur yang ada baik berasal dari pihak-pihak terkait yang memumpuni maupun setiap Wali Kota terdiri dari beberapa tahapan mulai dari pengumuman pendaftaran yang biasanya diumumkan melalui situs resmi KPU maupun media sosial, penerimaan berkas atau dokumen pendaftaran yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, hingga verifikasi syarat-syarat calon sudah sesuai atau tidak dengan apa yang sudah ditentukan. Dengan melaksanakan tahapan ini, KPU mempunyai peran penting sekaligus sebagai penyelenggara yang memiliki tanggungjawab yang besar dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi dan melakukan cross checking pada persyaratan administratif tersebut. Selanjutnya, KPU juga harus menjamin dalam proses penyeleksian calon ini berlangsung terbuka maupun transparan, tidak bersifat diskriminatif, serta netral. Mekanisme pengawasan dalam tahapan ini tidak hanya mencakup dalam pelaksanaan atau pengawasan yang dilakukan saat teknis pendaftaran melainkan dengan memastikan bahwa para calon yang diusung atau maju pada Pilkada ini memiliki integritas dan track record yang baik dalam perjalanan politiknya termasuk memastikan bahwa para calon tersebut tidak sedang terlibat dan bersih dari kasus atau masalah hukum saat maju dalam Pilkada ini.
Untuk memastikan setiap prosedur pendaftaran berjalan dengan baik diperlukan adanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan mandat pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada ini. Bawaslu melakukan pengawasan pada seluruh proses, mulai dari proses penyerahan dokumen dan berkas dilakukan pemantauan secara ketat oleh Bawaslu hingga verifikasi agar menjamin transparansi dan akurasi data yang dilakukan oleh KPU serta memastikan data yang diberikan valid dan sah. Bawaslu juga mengawasi dan akan mengidentifikasi jika adanya kerawanan pelanggaran pada saat tahapan Pilkada berlangsung. Mereka menindaklanjuti berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi dalam proses dalam tahapan ini, seperti pemalsuan berkas atau dokumen yang tentunya dipertanyakan validasinya, memanipulasi data yang ada, penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu, dan lainnya. Setelah mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi, Bawaslu berhak untuk merekomendasikan kepada KPU jika memang pelanggaran itu bisa dibuktikan dan melalui proses validasi pelanggaran yang tepat serta menemukan pelanggaran yang serius hingga dapat menyebabkan pembatalan daftar bakal calon tersebut. Maka dari itu, dengan adanya Bawaslu menjadi pengawas independen yang sangat menjaga netralitas dan menerapkan prinsip fairness dalam setiap proses pemilihan.
Setelah melalui beberapa proses dalam pendaftaran ini, dilakukan konferensi pers oleh para calon kandidat yang dilakukan per-sesi dan di setiap sesi Bawaslu juga ikut terlibat dalam pengawasannya. Konferensi ini dilakukan dengan adanya pesan-pesan yang disampaikan oleh calon kandidat serta hadirnya berbagai pendukung dari calon kandidat tersebut. Dalam tahapan pendaftaran memang banyak sekali mekanisme atau prosedur yang harus dilewati agar menjaga proses Pilkada yang transparan dan memiliki integritas yang tinggi karena pendaftaran ini merupakan tahap awal dari berbagai tahapan Pilkada tersebut.
Meskipun pengawasan terhadap pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dilaksanakan tetap menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangannya ialah sumber daya manusia yang terbatas serta prosedur dalam melakukan proses verifikasi ini seringkali memerlukan dokumen dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, pengaruh intervensi politik dalam proses pendaftaran adanya tekanan dari partai politik atau pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan KPU terkait kelayakan calon. Hal ini juga dapat mengancam independensi KPU maupun Bawaslu selaku pihak yang ikut terlibat serta merusak integritas Pilkada tersebut. Kemudian, berpotensi adanya pelanggaran hukum, seperti politik uang (money politic) yang menjadi pelanggaran krusial dalam keberlangsungan proses pendaftaran. Maka dari itu, dibutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan masyarakat agar mengantisipasi akan pelanggaran yang terjadi.
Apabila ada temuan pelanggaran selama proses pendaftaran berlangsung, baik dilakukan oleh calon, partai politik, maupun pihak lain harus diberikan sanksi yang tegas agar mendapatkan efek jera dari perbuatan yang dilakukannya. Pelanggaran yang seringkali ditemukan salah satunya yaitu pelanggaran administratif dengan mencakup ketidaklengkapan dokumen atau berkas persyaratan pendaftaran atau penyampaian informasi yang tidak akurat. Penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini sangat penting untuk dilakukan untuk menjaga Pilkada yang berintegritas. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta keterlibatan masyarakat diharapkan pelanggaran ini dapat diminimalisir. Melalui penegakan hukum yang tegas dan adil kepercayaan publik terhadap berjalannya Pilkada akan terjaga, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang ideal dan diinginkan oleh rakyat. Setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan monitoring lebih lanjut terhadap keselurahan proses. Melalui tahap evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang mungkin terjadi selama proses Pilkada dan memberikan rekomendasi agar ada perbaikan untuk tahapan selanjutnya. Hasil dari evaluasi ini didiskusikan kepada pihak-pihak terkait untuk menjadi bahan pertimbangan agar dapat meningkatkan kualitas pengawasan tersebut.Â
Dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, khususnya dalam mekanisme pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pengawasan yang ketat dan sistematis menjadi salah satu elemen kunci yang memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Pengawasan ini, yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bertujuan untuk menjaga integritas Pilkada serta menjamin bahwa setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon, dilaksanakan tanpa adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Dalam proses pendaftaran, terdapat sejumlah mekanisme pengawasan yang diterapkan untuk mencegah potensi konflik dan pelanggaran hukum. Termasuk dalam verifikasi berkas atau dokumen administratif bakal calon, pemantauan terhadap proses penyerahan dan pengecekan syarat pencalonan, serta penanganan pelanggaran atau sengketa yang mungkin timbul di setiap tahapan. KPU, dengan bantuan Bawaslu, secara berkala melakukan evaluasi terhadap berkas-berkas pendaftaran dan memastikan setiap calon memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan KPU. Selain itu, KPU juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk jika ada indikasi pelanggaran terkait kriteria calon.
Pengawasan yang efektif tidak hanya melibatkan pihak-pihak penyelenggara Pilkada, tetapi juga partisipasi aktif dari masyarakat sipil, media/pers, serta partai politik. Sinergi antara seluruh pemangku kepentingan ini memastikan bahwa semua langkah dalam pendaftaran calon dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dalam implementasinya, mekanisme pengawasan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi penyalahgunaan kekuasaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta ketidakpahaman beberapa pihak terkait regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi KPU dan Bawaslu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengawasan serta memperkuat koordinasi antara instansi terkait untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan berkualitas. Dengan dilakukannya mekanisme pengawasan ini diharapkan dapat mencegah adanya praktik kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap setiap tahapan pilkada yang dijalani.
Secara keseluruhan, mekanisme pengawasan dalam rangka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahapan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu komponen krusial yang menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. Dengan pengawasan yang sistematis, terbuka, dan profesional, diharapkan proses demokrasi ini khususnya dalam Pilkada, dapat menghasilkan pemimpin yang kredibel, berkompeten, dan mampu mewujudkan aspirasi masyarakat. Penguatan pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara Pilkada, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H