Mohon tunggu...
ANANDA NATASYA WINTA
ANANDA NATASYA WINTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

BERENANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pantaskah LGBT Berada di Indonesia?

20 Januari 2024   14:44 Diperbarui: 20 Januari 2024   14:46 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Generasi muda lebih mengenal dengan lesbian, gay , bieksusal dan transgender ( LGBT ) saat ini sudah muncul di Indonesia dengan usia yang lebih muda, dan dukungan dari lingkuangan maupun public terhadap isu telah meningkat secara dramatis. Kebangkitan dramtis membuat kesadaraan masyarakat mengenai kehidupan isu-isu terhadap Lesbian , Gay ,Biksual dan Transgender ( LGBT )

Lesbian menggambarkan perempuan memiliki ketertarikan terhadap sesama perempuan. Pengertian Gay bisa di kategorikan sama saja dengan Lesbian tetapi disini Gay menyukai sesama jenis laki-laki. Pengertian Biseksual ketertarikan pada individu dengan jenis kelamin perempuan ataupun laki-laki. Transgender merubah dirinya berjenis kelamin laki-laki menjadi perempuan.

LGBT adalah perbuatan bersama yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang berjenis kelamin sama, yaitu; antara laki- laki dan laki-laki, atau perempuan dan perempuan (Prodjodikoro, 2012). Juga merupakan istilah terhadap kelompok orientasi dan beragam identitas gender dari 4 gabungan tersebut termasuk perilaku penyimpangan karena tak sesuai dengan system ideologi dan hukum serta tidak diakui agama di Indonesia.

Selain itu, juga terdapat undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pindan (KUHP). Hal tersebut diatur dalam pasal 414 KHUP yang berbunyi :

  • Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
    b. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
    c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    (2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Apalagi agama bahkan tidak diakui. Indonesia pun tidak membenarkan adanya lgbt karena perilaku penyimpangan tersebut justru di indonesia mayoritas adalah agama muslim, penyimpangan seksual telah ada di jaman Nabi Luth AS. Hal ini juga nyata dan abadikan dalam Al-Quran pada surat Hud ayat 82-83 :

Artinya: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim."

Perilaku ini juga hukumnya haram dalam islam. Sebagaimana yang dijelaskam pada hadis berikut:
"Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki" (HR. Abu Daud, An Nasaai, dan Ibnu Majah, Shahihut Targib: 2069).

Beberapa yang menyebabkan adanya lgbt masuk ke Indonesia * factor lingkungan seperti pengalaman social,* Faktor genetik dipengaruhi jumlah hormon yang tidak seimbang * factor psikologis perkembangan identitas diri, kebutuhan dan pengalaman emosional. Dan Diskrimanasi individu LGBT  dapat mempengaruhi masyarakat tentang adanya  LGBT pengaruh kehidupan di masyarakat.

Untuk Langkah mencegah terjadinya lgbt di Indonesia yaitu menjaga pergaulan , mengadakan seminar mengenai bahaya lgbt, mengadakan penyuluhan ke agamaan mengenai lgbt yang menyimpang dari aturan agama dan mengajukan undang-undang yang melarang lgbt dikarenakan bahaya terhadap Kesehatan , Pendidikan maupun keamanan yang di indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun