[caption id="attachment_315955" align="aligncenter" width="536" caption="Sumber foto: merdeka.com"][/caption]
Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh partai politik peserta pemilu telah tiba yaitu tahapan rapat akbar atau kampanye terbuka. Tahapan itu dimulai akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu, 15 Maret 2014 bertempat di silang Monas, Jakarta, Komisi Pemilihan Umum menggelar deklarasi kampanye damai. Seluruh pimpinan parpol mulai dari Ketua Umum atau yang mewakili hadir membubuhkan tanda tangan untuk sebua komitmen bersama menyelenggarakan kampanye damai. Setelah itu, dilakukan pawai bersama parpol peserta pemilu, KPU, Bawaslu di sepamjang jalan ibukota dan diikuti oleh ratusan kader dan simpatisan parpol. Acara itu dihelat untuk menandai dimulainya kampanye terbuka satu hari kemudian yaitu tanggal 16 maret 2014. Selama kuramg lebih tiga pekan, parpol peserta pemilu diberi kesempatan untuk mengeksplorasi gagasannya kepada rakyat Indonesia.
Esoknya, Ahad, 16 Maret 2014 menjadi awal tiap-tiap parpol untuk ‘unjuk gigi’ menebar program dan juga tentunya janji kepada rakyat Indonesia. Titik-titik atau lokasi kampanye memang telah ditetapkan oleh KPU bagi parpol di setiap daerah. Hal ini dilakukan agar kampanye berlangsung tertib dan sesuai pembagian di wilayah seluruh nusantara. Namun demikian, saat kampanye perdana Ahad lalu dinodai oleh pelanggaran –menurut saya- yang dilakukan oleh salah satu partai saat kampanye di Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggelar kampanye kali pertama di Jakarta dan tidak tanggung-tanggung mengambil tempat di di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan. Adapun pelanggaran yang terlihat adalah dilibatkannya anak-anak di bawah umur saat melakukan kampanye di stadion terbesar di Asia Tenggara itu.
Sepanjang pengetahuan saya, penyelenggara dan pengawas pemilu (baca: KPU dan Bawaslu) telah melarang partai untuk tidak membawa anak-anak saat kampanye. Tidak hanya KPU dan Bawaslu melainkan juga Komisi Nasional Perlindungan Anak yang meminta parpol tidak mengajak dan melibatkan anak-anak dibawah umur ketika kampanye berlangsung. Jadi tidak boleh PKS mengklaim bahwa anak-anak bisa dibawa saat kampanye karena disediakannya tempat penitipan anak. Jelas ini pelanggaran yang dilakukan oleh PKS yang terkenal dengan –katanya- partai yang mengerti tentang aturan kampanye. Kita tidak boleh mengindahkan peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu dan telah disepakati oleh parpol peserta pemilu.
Undang-Undang Pemilihan Umum memang tidak melarang membawa anak saat kampanye pemilu. Namun, berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kampanye membawa anak bisa dinilai sebagai eksploitasi anak. Ihwal ini, Komisi Pemilihan Umum mengatur dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Peserta pemilu dilarang memobilisasi warga yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih alias anak-anak.
Hemat saya, apa yang dilakukan PKS kemarin merupakan suatu pelanggaran kampanye. Tidak ada kata lain bagi KPU dan Bwaslu untuk segera menetapkan hukuman bagi parpol yang melanggar aturan kampanye. Kalau hukuman tidak diterapkan akan menjadi preseden buruk bagi semua stakeholder pemilu. Parpol lain diluar PKS bisa mengambil langkah serupa jika hukuman tidak diterapkan. PKS sendiri seharusnya mafhum dengan larangan demikian bukan malah mencoba mencari alasan lain yang berujung pembenaran terhadap tindakan diatas. Apapun alasan yang dikemukakan PKS tetap tidak menggugurkan sebuah pelanggaran yang dilakukan olehnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H