Mohon tunggu...
anandarizkypratama
anandarizkypratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Musma FH UBP Karawang Dinilai Cacat Hukum, Begini Tanggapan Ketua BEM FH UBP Karawang Terpilih

16 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 16 Januari 2025   16:13 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Menghambat rangkaian kegiatan pelaksanaan musyawarah mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V.

2.Tidak melaksanakan point-point sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Panitia Nomor: BLM/XII/2024. 006/Panpel-(Musma)/BEM.

3.Melebihi batas pengumpulan formulir delegasi yang telah ditentukan dalam surat edaran ini”

Sebagai bukti, ada surat petisi yang di tanda tangani setidaknya 12 ketua kelas yang dimana tuntutan dalam petisi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang berlaku dalam lingkungan FH UBP Karawang.

Tanggapan Petisi Oleh BLM FH UBP Karawang

“Tapi kami selaku Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum tetap menanggapi dan menjawab petisi tersebut sebagai bentuk netralitas dan penerimaan aspirasi mahasiswa. Serta ditemukannya bukti adanya salah satu ketua kelas di angkatan 24 yang mengintervensi mahasiswa/i kelas yang bersangkutan dengan menyatakan bahwa yang menentukan utusan kelas tersebut adalah ketua kelas,”kata Irfan.

“Padahal Musyawarah Mahasiswa adalah forum tertinggi Mahasiswa di tingkat Fakultas Hukum jadi semua Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk menjadi utusan kelas sebagai perserta Musyawarah, sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran panitia,”ujarnya.

Perlu diketahui dengan seksama pembukaan kegiatan musyawarah juga dihadiri oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan dan alumni sekaligus untuk membuka kegiatan tersebut serta dihadiri oleh perwakilan dari Fakultas, dengan demikian hal tersebut semakin menambah jelas tentang keabsahan kegiatan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum FH UBP Karawang Ke- V.

Irfan mengatakan, Proses pembentukan panitia pelaksana MUSMA telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur standar. Tahapan rekrutmen dimulai dari pengumuman open recruitment yang dipublikasikan secara terbuka di laman resmi instagram BLM FH UBP Karawang, diikuti dengan proses seleksi panitia berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Semua tahapan ini dirancang untuk menjamin inklusivitas dan partisipasi aktif Mahasiswa FH UBP Karawang yang berminat menjadi bagian dari kepanitiaan. Tuduhan mengenai ketiadaan transparansi tidak berdasar,

Mengingat proses ini telah dijalankan sesuai dengan praktik organisasi Mahasiswa pada umumnya,”terangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun