Mohon tunggu...
anandarizkypratama
anandarizkypratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Musma FH UBP Karawang Dinilai Cacat Hukum, Begini Tanggapan Ketua BEM FH UBP Karawang Terpilih

16 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 16 Januari 2025   16:13 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Irfan Maulana Ketua BEM Universitas Buana Perjuangan Fakultas Hukum terpilih periode 2024-2025 hasil Musyawarah Mahasiswa angkat bicara terkait tuduhan bahwa Forum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V tidak memenuhi quorum.

Tuduhan Yang Tidak Mendasar

“Kami menilai bahwa telah terjadi Error in Substantive Law mengenai peserta dalam pasal 10 ART Ormawa FH sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam berita tersebut. Berdasarkan bunyi pasal 10 (2) ART ORMAWA FH UBP, “Peserta MUSMA Fakultas Hukum terdiri dari utusan Mahasiswa dari masing-masing kelas di Fakultas Hukum”

Maka hanya mahasiswa utusan dari masing-masing kelas yang sah/mengirimkan utusannya yang dianggap sebagai peserta dalam forum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V. Pada pelaksanaan Musyawarah tahun ini, total peserta hanya 15 delegasi/utusan dari 5 kelas yang terdaftar sebagai peserta dan forum dihadiri oleh 11 peserta diantaranya.

Maka, hal ini telah memenuhi ketentuan quorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 8 ART, yang mensyaratkan kehadiran setengah dari jumlah delegasi penuh untuk memulai forum.

 Adanya Klaim yang Menuduh Penyelenggaraan Musyawarah Mahasiswa FH UBP Karawang Tidak Sah Secara Hukum

Klaim bahwa forum tidak sah karena minimnya kehadiran delegasi tidak didukung oleh fakta yang ada. Total 15 peserta dihitung dari 5 kelas yang mengirimkan utusan, hanya 5 dari 18 kelas yang mendelegasikan peserta dalam lingkungan FH UBP Karawang tersebut dikarenakan sebagian kelas tidak melaksanakan amanat sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Nomor: 006 Panpel-(Musma) /BLM/XII/2024 dan Nomor: 008/Panpel (Musma)/BLM/XII/2024 dengan salah satu alasan privat kelas.

Yang justru alasan tersebut tidak mencerminkan nilai demokratis sebagai mana disampaikan pada Poin 2 Surat Edaran Nomor: 006/Panpel-(Musma) /BLM/XII/2024, bahwa:

“Setiap individu mahasiswa mempunyai hak suara yang sama untuk menjadi utusan dari masing-masing kelas sebagai bentuk dukungan kelancaran serta suksesi pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa (Musma) Fultas Hukum ke – V”

Serta kami juga menemukan adanya whatsapp grup beberapa masing-masing kelas yang di kunci chat oleh admin dalam hal ini ketua kelas, sehingga mahasiswa lain tidak dapat melakukan chat untuk mengisi formulir delegasi, maka kelas tersebut dianggap tidak mendelegasikan utusan untuk pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa FH UBP Karawang sebagaimana tertuang dalam Poin 8 Surat Edaran Nomor: 008/Panpel-(Musma)/BLM/XII/2024, bahwa:

“Masing-masing kelas dianggap tidak mengirimkan utusan untuk peserta musyawarah, Jika:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun