Minyak goreng adalah salah satu komoditas multiguna yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Sayangnya, komoditas tesebut mengalami kelangkaan pada tahun 2021, dimana diketahui bahwa penyebab utama kejadian tersebut adalah kenaikan harga minyak global. Selain itu, terjadinya pandemi Covid-19 turut serta mendorong kenaikan harga bahan pokok termasuk minyak goreng. Tentu saja kejadian itu sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia, terutama dalam  kenaikan harga barang di pasaran, baik barang pokok maupun sekunder. Oleh sebab itu, peran pemerintah untuk mengatasi fenomena tersebut sangat berpengaruh, sehingga diharapkan berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan.
Pemerintah diharap serius dalam menjaga stabilitas harga minyak karena komoditas tersebut memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian di Indonesia. Dapat diketahui bahwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng memberikan dampak yang besar kepada konsumen, terutama pelaku UMKM di sektor makanan. Banyak upaya yang telah mereka lakukan agar produksi tetap berjalan, seperti mengubah kualitas dan kuantitas serta menaikkan harga barang produksi. Kenaikan harga barang-barang pastinya akan mempengaruhi daya beli dan meningkatkan biaya hidup masyarakat, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah. Sayangnya kenaikan harga tidak diikuti dengan kenaikan standar upah masyarakat, yang tentunya dapat mendorong terjadinya inflasi. Terhitung presentase inflasi pada Maret 2022 sebesar 0,66%, dimana merupakan inflasi bulanan tertinggi sejak awal kelangkaan minyak goreng pada Mei 2019 dan komoditas tersebut merupakan salah satu penyumbang terbesar yaitu 0,04%.
Terdapat upaya yang tepat oleh pemerintah dalam mengatasi kejadian tersebut, yaitu dengan membuat kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) melalui peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 30 tahun 2022 yang dirancang untuk mengatasi potensi kelangkaan minyak goreng dengan cara mewajibkan setiap pengusaha kelapa sawit di Indonesia untuk menyuplai CPO dengan besaran dan harga tertentu sebelum diberikan izin melakukan ekspor. Dengan adanya kebijakan ini tentu saja dapat berpotensi menekan kenaikan harga CPO domestik. Sayangnya, disisi lain terdapat hal yang membuat masyarakat mengeluh dan kecewa kepada pemerintah, yaitu kegagalan pemerintah dalam mengontrol dan mengawasi pendistribusian minyak sehingga banyak terjadi penimbunan yang memperburuk situasi waktu itu. Â
Menurut saya pemerintah harus sangat berhati-hati mengenai kebijakan minyak goreng, karena komoditas tersebut sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat di Indonesia. Tidak hanya melaluki kebijakan, diperlukan strategi manajemen krisis yang direncanakan dengan baik untuk mengotrol situasi dan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Selain hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya, diperlukan juga komunikasi yang baik oleh pemerintah mengenai kegiatan yang telah dilakukan agar dapat tersampaikan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya mis informasi, serta mengedukasi masyarakat agar tidak memperburuk situasi dan dapat mencari jalan keluar terbaik bagi diri mereka sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI