Mohon tunggu...
Ananda Pratiwi
Ananda Pratiwi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Farmasis dalam Menyongsong Indonesia Sehat 2025

15 Januari 2018   21:24 Diperbarui: 17 Januari 2018   03:46 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui farmasi itu berasal dari bahasa latin yaitu pharmacon yang berarti obat atau racun. Farmasi itu merupakan suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan dibidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat dan distribusi obat.

Tujuan utama farmasis dalam pembangunan kesehatan yang menuju Indonesia sehat 2025 yaitu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan manusia atau pasien yang membutuhkannya, dan juga memiliki kemampuan agar bisa menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh Republik Indonesia. Dan juga sudah diatur Dalam Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan di tetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Seperti yang kita ketahui farmasi itu berasal dari bahasa latin yaitu pharmacon yang berarti obat atau racun. Farmasi itu merupakan suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan dibidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat dan distribusi obat. Nah, indonesia sehat itu sendiri maksudnya yaitu wilayah dimana masyarakatnya di dalam peduli akan kebersihan di sekitar lingkungannya, jikalau pun ada masyarakat yang kesehatannya kurang maka tenaga kesehatan di wilayah tersebut harus bisa selalu siap sedia,peduli serta bertanggung jawab atas apa yang akan ia lakukan demi mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setinggi-tingginya.

            Tujuan utama farmasis dalam pembangunan kesehatan yang menuju Indonesia sehat 2025 yaitu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan manusia atau pasien yang membutuhkannya, dan juga memiliki kemampuan agar bisa menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh Republik Indonesia. Dan juga sudah diatur Dalam Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan di tetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Farmasis itu merupakan seorang yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya atau melakukan tindakan kefarmasian berdasarkan ilmu yang dimilikinya baik itu dari segi pelayanan maupun dalam bidang industrinya.

         Nah, seperti yang kita ketahui bahwa farmasi pada tahun 2014 menduduki posisi ke empat dan posisi ke lima di tahun 2016 jurusan kuliah yang paling sulit di indonesia, dengan berbagai kesulitan yang ada di farmasi bisa kita tangkap bahwa orang-orang yang ada difarmasi merupakan sekumpulan orang-orang yang hebat dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di indonesia di masa yang akan datang (2025). Farmasis dalam menyongsong masyarakat di tahun 2025 perlu melakukan Setiap upaya kesehatan yang dilakukan harus berlandaskan pada prikemanusiaan yang di jiwai,di gerakkan, serta di kendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tenaga kesehatan juga sangat-sangat perlu yang namanya berbudi luhur serta dapat berpegang teguh pada etika profesi.

         Dalam pembangunan kesehatan di dalamnya itu, setiap orang, baik itu masyarakat maupun pemerintah juga berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan perorangan serta masyarakat dengan memperhatikan segala kebersihan di lingkungan sekitarnya. Dengan adanya kerja sama seperti ini maka indonesia pasti akan bisa mewujudkan Indonesia Sehat di Tahun 2025.  Seorang farmasis harus bersikap adil dan merata dalam melakukakan pelayanan kepada pasiennya, setiap orang berhak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya tanpa memandang suku, ras, golongan, sosial ekonomi, maupun agama mereka yang berbeda-beda, seorang farmasis harus profesional dalam melayani masyarakat berdasarkan ilmu yang telah di dapatkan tanpa melupakan etika profesi.

        Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian juga harus memiliki keterampilan, cerdas, serta komunikatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang farmasis sesuai dengan kode etik profesi yang telah di dapatkan, optimalisasi penggunaan sediaan farmasi, pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan, formulasi dan produksi sediaan farmasi, komunikasi efektif dan sebagainya.

Dalam menyongsong Indonesia sehat 2025 farmasis dan sarjana farmasi dalam hal ini seorang apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasiannya memiliki keterlibatan dalam 3 dimensi untuk membuat suatu rekomendasi aturan yaitu :

Asosiasi atau profesi :

Kode etik profesi

Blueprint yanfar berbasis klinik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun