Mohon tunggu...
anandanatasya
anandanatasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu komunikasi,Universitas Pamulang

Halo perkenalkan nama saya Ananda natasya fachrum,hobi saya bermain bulu tangkis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hak Hak Masyarakat Dalam Perspektif Antropologi

26 Desember 2024   02:20 Diperbarui: 26 Desember 2024   03:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Masyarakat Adat?

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang hidup secara turun-temurun di suatu wilayah geografis tertentu dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

•Memiliki asal usul leluhur

•Memiliki identitas budaya yang sama, seperti bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, dan sikap perilaku

•Memiliki hukum adat yang mengatur kehidupan sosial-budaya

•Memiliki lembaga adat untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan komunitas adat

•Memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam

Masyarakat adat juga memiliki kekayaan komunal dan otoritas khusus yang otonom, yang disebut hak ulayat. Hak ulayat adalah otoritas masyarakat adat atas sumber kekayaan komunal. 

 Masyarakat adat Juga telah lama memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian budaya, tradisi, serta ekosistem alam sekitar mereka. Sebagai penjaga keanekaragaman budaya dan lingkungan, mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang cara-cara hidup yang berkelanjutan. Namun, hak-hak mereka seringkali terabaikan dalam kebijakan pembangunan dan proses modernisasi. Dalam konteks ini, antropologi sebagai ilmu yang mempelajari manusia dan budaya, menawarkan perspektif yang lebih mendalam dalam memahami hak-hak masyarakat adat dan kompleksitas tantangan yang mereka hadapi. Melalui pendekatan ini, dapat ditemukan cara untuk mengadvokasi dan memperjuangkan pengakuan serta perlindungan hak-hak mereka. Di Indonesia, masyarakat adat terdiri dari beragam suku bangsa dengan berbagai budaya, bahasa, dan adat istiadat. Diperkirakan ada sekitar 50 hingga 70 juta jiwa yang termasuk dalam masyarakat adat, terbagi dalam lebih dari 1.128 suku bangsa dan sekitar 300 bahasa. Masyarakat adat ini memiliki hubungan yang erat dengan tanah, air, serta sumber daya alam yang mereka kelola secara turun-temurun. Namun, mereka sering kali terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan pembangunan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat sering terjadi, ditambah dengan eksploitasi sumber daya alam yang berdampak buruk terhadap kehidupan mereka dan lingkungan sekitar. Perubahan lingkungan akibat kerusakan hutan, perusakan tanah, dan pencemaran juga mengancamkeberlangsungan hidup mereka.

Hak-Hak Masyarakat Adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun