Mohon tunggu...
Ananda Mustadjab Latip
Ananda Mustadjab Latip Mohon Tunggu... -

Pengusaha (swasta), senang mengamati Politik, ekonomi, sosial dan budaya. Suka menulis dan sekali-kali meneliti Ketua Yayasan Peduli Bumi Indonesia Telah mengirim sepasang remaja ke Kutub Utara dalam program Youth for Arctic, berkaitan dengan Climate Change (Perubahan Iklim) di tahun 2015. bisa lihat : (www.pedulibumi.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Selalu Rawan Kepentingan Politik

5 April 2013   13:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:41 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13651449771471407684

KPK Selalu Rawan Kepentingan Politik

Oleh : Ananda Mustadjab Latip

Menarik apa yang ditulis dalam opini Bung Iwan Piliang di media online kompasiana tentang KPK.  Karena kita diingatkan akan perilaku Komite Etik KPK dan kegundahan Abraham Samad seperti yang disampaikan bahwa ia merasa seakan-akan KPK itu ada yang punya, karena ia merasa banyak diatur-atur dan diawasi. Dari pernyataan Abraham Samad yang diingatkan oleh Bung Iwan Piliang, semestinya para penggiat dan aktivis anti korupsi segera melakukan klarifikasi dengan menanyakan secara langsung dari pernyataan Abraham Samad tersebut. Meskipun mungkin pernyataan itu sudah lama, namun bisa menjadi layak dipertanyakan, karena publik pun ada yang menilai bahwa KPK telah disusupi berbegai kepentingan politik. Selain itu, perlu ditanyakan juga seperti apa yang dikatakan bung Iwan, siapa yang memilih Komisi Etik KPK ?. Dan bagaimana bisa seorang Anis Baswedan dipilih sebagai Ketua Komisi Eik KPK ? Apa dasarnya dan bagaimana prosesnya? saya kira publik lupa memantau akan hal ini.

Sebagai contoh, kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum yang dilakukan oleh Wiwin  sekretaris Abraham Samad, diakui sebagai tindakan tanpa adanya maksud apa-apa. Pertanyaannya kemudian, sebagai seorang aktivis pers dan terbukti bahwa ia menyerahkan copyan sprindik kepada wartawan, adalah tindakan yang tentunya secara sadar mengandung konsekwensi dan resiko hukum.   Tindakan tersebut bagi saya, justru jangan-jangan memang ada "sesuatu" di dalam tubuh petinggi  KPK, yang pada akhirnya Ketua KPK Abraham Samad bermain mata dengan sekretarisnya. Dugaan ini diperkuat, setelah isu bocornya sprindik ke publik, SBY kemudian menyuruh Anas untuk berkonsentrasi dengan masalah Hukum yang dihadapinya. Bayangkan jika tidak ada kebocoran sprindik ke publik, apakah Anas Urbaningrum akan dijadikan tersangka oleh KPK  dalam masa-masa sekarang ?.  Sedangkan Andi Malarangeng yang sudah lebih dulu dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK saja  sampai saat ini saja belum ditahan.

Apa yang dipertontonkan dalam konferensi pers Komisi Etik dalam kasus kebocoran sprindik, mencerminkan perilaku aktivis LSM dan sama sekali tidak etis. Saya sependapat apa yang ditulis  Bung Iwan, "duduknya Anis Baswedan sebagai ketua saya anggap kurang etis. Karena ada hubungan keluarga antara Novel Baswedan - - penyidik pernah “bermasalah” - - dengan Anis Baswedan.   Kedua. Menjawab cara-cara yang dilakukan di saat konperensi pers, bagi saya yang belum tentu benar, terasa sebagai pengadilan publik untuk Abraham Samad. .Logika saya, komite etik cukup mengumumkan ke publik melalui rilis. Sementara situasi internal, body language, sosok yang berhadapan tanpa harus dipertontonkan ke publik. Namun itu semua hanyalah penilaian subjektifitas".

Menurut saya, siatuasi saat ini begitu pentingnya civil society dan seluruh elemen aktivis anti korupsi menjaga KPK dari kepentingan tangan-tangan kekuasaan atau para politisi korup serta termasuk dari ”orang-orang dalam” sendiri yang duduk dalam pimpinan KPK serta Komisi Etik. Publik tahu, ada pimpinan KPK yang punya latar belakang LSM seperti Bambang Widjoyanto  yang punya integritas dan tegas. Namun diharapkan, independensi para masing-masing pimpinan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi dalam koridor hukum harus lebih utama dari hanya sebuah kepentingan politik pragmatis dan oportunis.

Adanya berita terakhir tentang surat palsu KPK tentang pemanggilan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tentunya menambah PR bagi KPK untuk segera melakukan screening ulang terhadap seluruh staf dan aparatur dilingkungan dalam KPK. Karena bila ini didiamkan, akan menjadi momok dimata masyarakat bahwa kepemimpinan KPK jilid III sangat tidak professional dan mudah disusupi oleh orang yang membawa kepentingan politik. Saya sendiri yang suka dating ke kantor KPK, meskipun jarang masuk sampai kedalam, sering melihat adanya orang asing yang keluar masuk KPK. Sehingga memunculkan pertanyaan, apa urusannya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan adanya orang-orang asing keluar masuk gedung KPK ?

Sebenarnya, keberadaan Lembaga KPK dianggap strategis bukan saja oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, tapi juga oleh kepentingan Asing di Indonesia, khususnya kepentingan para Donor atau yang memberikan pinjaman uang ke Negara.Oleh karena itu, sosok pimpinan KPK sejak jilid I sampai III (hari ini), diduga seringkali mempunyai “misi terselubung” dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan para elit politik di negeri ini. Sehingga tidak bisa dipungkiri, sampai kapanpun pada akhirnya KPK akan selalu rawan kepentingan politik dan kurang dapat bekerja maksimal membongkar apalagi memberantas korupsi yang sudah akut. Bagaimana bisa beres jika sistem politik liberal yang dipraktekan saat ini, seperti dalam hal pilkada, pemilu legislatife dan pilpres, hanya memberikan peluang lebih besar bagi orang-orang berduit yang lebih bersifat pragmatis dan materialistik. Biaya tinggi dalam pemilu akan memberikan dorongan setiap orang untuk melakukan tindakan korupsi. Dan setiap yang berkuasa akan selalu punya kepentingan terhadap kasus-kasus korupsi yang diselediki KPK.

Penulis : Ketua Bid. Politik dan Ideologi MPC-PP Jaksel.

Aktivis Perhimpunan ‘98

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun