Ketika media sosial saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, Australia membuat gebrakan besar dengan memberlakukan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman cyberbullying dan dampak negatif lainnya. Namun, apakah kebijakan adalah solusi tepat, atau justru mengekang kebebasan berekspresi generasi muda?
Pada tanggal 29 November 2024 melalui parlemen Australia telah mengesakan Undang-Undang Keamanan Daring, untuk anak-anak dibawah umur 16 tahun dilarang menggunakan media sosial. Daftar media sosial yang dilarang seperti Instagram, Facebook, Snapchat, Tiktok, dan lain sebagainya. Undang-undang ini berhasil disetujui oleh 34 Senat dengan 19 lainnya menolak, dan 102 anggota DPR menyetujui sedangkan 13 lainnya menolak.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, menjadikannya sebagai salah satu aturan paling ketat di dunia untuk penggunaan media sosial. Tujuan Perdana Menteri Anthony Albanese mengeluarkan kebijakan tersebut, sebagai upaya pemerintah Australia untuk melindungi anak-anak yang masih rentan terhadap pengaruh negatif media sosial.
Alasan di Balik Kebijakan Australia
Media sosial saat ini telah menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan, termasuk juga pada anak-anak dan remaja. Lebih dari 80% anak-anak berusia 10-15 tahun sekarang sudah memiliki akun media sosial, berdasarkan dari laporan Komisi Kesehatan Australia (eSafety Commissioner).Â
Terjadi peningkatan kasus cyberbullying dan penyebaran konten tidak pantas, memunculkan berbagai efek negatif bagi kesehatan mental anak-anak. Melihat hal itu semakin mendorong pemerintah Australia untuk mengambil langkah tegas, terhadap penggunaan media sosial bagi anak dibawah umur 16 tahun.
Undang-undang yang diusung oleh pemerintah Australia mewajibkan platform media sosial untuk bisa memverifikasi terlebih dahulu usia penggunanya, bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun maka wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua. Jika aturan tersebut gagal dipatuhi, maka perusahaan media sosial tersebut harus membayar denda kepada pemerintah.
Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah Australia, kepada generasi muda dari ancaman dan bahaya media sosial yang semakin sulit terkendali. Studi menunjukkan bahwa penggunaan media sosial bisa menimbulkan berbagai gangguan psikologis seperti depresi, gangguan tidur, kecemasan, dan insecure melihat diri sendiri.Â
Pada beberapa platform media sosial banyak menampilkan berbagai tekanan, terutama untuk anak-anak agar mereka mematuhi standar yang ada hingga gaya hidup yang tidak sehat. Fenomena cyberbullying yang semakin meresahkan dan sering terjadi saat ini, kebanyakan korbannya berasal dari kalangan anak-anak.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai sebuah alasan proaktif pemerintah dalam melindungi perkembangan sosial dan menjaga kesehatan mental anak-anak. Mereka diharapkan untuk lebih bisa mengembangkan hubungan sosial yang lebih baik, serta mengurangi berbagai perbandingan sosial yang saat ini banyak terjadi di media sosial.
Larangan yang dianggap dapat membawa dampak positif kepada anak-anak, agar mereka lebih berfokus pada aktivitas yang lebih produktif seperti olahraga, membaca, berenang, dan berbagai keterampilan lainnya. Dengan begitu dapat membantu pertumbuhan otak serta tumbuh kembang yang lebih baik untuk kedepannya.