Mohon tunggu...
Ananda Jovanka
Ananda Jovanka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Saya merupakan mahasiswa aktif universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM Unej Mengikuti Kegiatan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Jember

27 Desember 2022   19:47 Diperbarui: 27 Desember 2022   20:14 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jum'at, 2 September 2022, mahasiswa peserta magang mbkm regu III mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh unit pidum (pidana umum) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Gelar perkara tersebut dilakukan karena korban ingin mencabut laporan yang telah diajukan. Namun, karena tindak pidana penganiayaan termasuk ke dalam delik biasa maka diperlukan pertimbangan sebelum menghentikan laporan dan tidak meneruskan kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, korban dan ayah korban ingin mencabut dan menghentikan laporan yang telah diajukan. Korban dan ayah korban menghentikan laporan didasari atas 2 alasan, yaitu bahwa si Pelaku ternyata merupakan saudara jauh dari korban sendiri dan alasan lain ialah bahwa si Pelaku saat ini sudah di penjara dan sudah menjalani kurungan selama 1 bulan, sehingga korban dan ayah korban merasa bahwa sudah cukup menghukum si Pelaku.

Para polisi dan penyidik menilai dan menimbang apa yang telah disampaikan oleh korban serta ayah korban. Polisi juga menimbang terkait proses mediasi antara kedua belah pihak apakah memang betul sudah dilakukan dan apakah keputusan pencabutan laporan tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan atas semua perundingan yang dilakukan, dalam gelar perkara ini menghasilkan keputusan bahwa laporan kali ini dinyatakan dicabut dan tidak diteruskan sehingga upaya restorative justice berhasil dan kedua belah pihak dinyatakan telah saling berdamai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun