Pada hari Jum'at, 2 September 2022, mahasiswa peserta magang mbkm regu III mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh unit pidum (pidana umum) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Gelar perkara tersebut dilakukan karena korban ingin mencabut laporan yang telah diajukan. Namun, karena tindak pidana penganiayaan termasuk ke dalam delik biasa maka diperlukan pertimbangan sebelum menghentikan laporan dan tidak meneruskan kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, korban dan ayah korban ingin mencabut dan menghentikan laporan yang telah diajukan. Korban dan ayah korban menghentikan laporan didasari atas 2 alasan, yaitu bahwa si Pelaku ternyata merupakan saudara jauh dari korban sendiri dan alasan lain ialah bahwa si Pelaku saat ini sudah di penjara dan sudah menjalani kurungan selama 1 bulan, sehingga korban dan ayah korban merasa bahwa sudah cukup menghukum si Pelaku.
Para polisi dan penyidik menilai dan menimbang apa yang telah disampaikan oleh korban serta ayah korban. Polisi juga menimbang terkait proses mediasi antara kedua belah pihak apakah memang betul sudah dilakukan dan apakah keputusan pencabutan laporan tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan atas semua perundingan yang dilakukan, dalam gelar perkara ini menghasilkan keputusan bahwa laporan kali ini dinyatakan dicabut dan tidak diteruskan sehingga upaya restorative justice berhasil dan kedua belah pihak dinyatakan telah saling berdamai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H