Mohon tunggu...
ANANDA FEBRINA CHOIRUNNISAK
ANANDA FEBRINA CHOIRUNNISAK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Jember

Saya sekarang merupakan mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Jember. Saya pernah bekerja di rumah sakit ibu dan anak yang terdapat di kota Probolinggo. Saat ini saya akan menempuh tesis untuk menyelesaikan pendidikan S2 saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingkah Audit bagi Lembaga Keuangan Syariah dalam Perspektif Islam?

17 Mei 2024   11:41 Diperbarui: 17 Mei 2024   11:53 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam terus mengalami perkembangan yang positif. Di mana hal tersebut dapat kita lihat dengan ditandai semakin banyaknya lembaga keuangan syariah, seperti Bank Syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya. Dengan munculnya lembaga keuangan syariah tersebut secara umum tentunya memiliki perbedaan dengan lembaga keuangan lainnya, di mana lembaga keuangan syariah dalam pengoprasionalannya tentunya menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah ini telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an, sebagaimana yang terdapat dalam surah Al-Jasiyah ayat 18: "Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." Makna dari kata "syariat" dalam ayat tersebut yaitu perintah dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam dan menjadikannya sebagai pedoman dalam seluruh aktivitasnya. Oleh karena itu untuk senantiasa memastikan kesesuaian lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip Islam, maka berdasarkan perspektif Islam diperlukan adanya audit syariah. 

Dalam perspektif Islam, audit adalah pemeriksaan apakah semua aktivitas sesuai dengan syariah Islam untuk memastikan bahwa tidak bertentangan dengan aturan Islam. Dalam hukum Islam, audit mencakup peninjauan menyeluruh terhadap aktivitas bisnis untuk memastikan bahwa telah memenuhi persyaratan syariah. Pada Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam GSIFI, audit syariah adalah laporan internal syariah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, instruksi dan lain sebagainya yang diterbitkan fatwa IFI dan lembaga supervisi syariah. Secara umum tujuan Audit dalam Islam adalah melihat dan memeriksa operasional, mengontrol, dan melaporkan transaksi dan akad yang sesuai dengan aturan dan hukum Islam untuk memberikan manfaat, kebenaran, kepercayaan dan laporan yang adil dalam pengambilan keputusan. Menurut Jusri & Maulidha (2020), Audit menjadi salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga keuangan syariah dalam menjalankan prinsip syariah. Audit dapat memberikan assurance kepada stakeholder serta sangat dibutuhkan untuk merespon perkembangan industri keuangan syariah yang cepat. Apabila terjadi kegagalan dalam audit syariah, akan berdampak buruk bahkan menyebabkan kegagalan dalam pemenuhan prinsip syariah itu sendiri. 

Auditing memiliki peranan yang sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran pada lembaga keuangan Islam bahwa setiap lembaga harus turut berkontribusi terhadap tercapainya tujuan hukum Islam (Maqashid Syariah). Dalam Islam, audit juga dikenal sebagai Maqasid al-Syariah, yang mencakup Hifz al-Din (pemeliharaan agama), Hifz al-Nafs (pemeliharaan jiwa), Hifz al-Mal (pemeliharaan harta), Hifz al-Nasl (pemeliharaan keturunan), dan Hifz al-Aql (pemeliharaan akal). Maqasid Syariah adalah dasar untuk membangun masyarakat yang adil dan seimbang. Maqasid syariah dalam auditing memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis diuji dan dinilai dengan mempertimbangkan dampak pada agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Akibatnya, dari sudut pandang ini, auditing bukan hanya menghitung angka, tetapi juga mengukur dampak positif dan negatif dari tujuan syariah terhadap aspek kesejahteraan umat manusia. Selain itu ruang lingkup audit syariah harus diperluas, tidak hanya sebatas pada proses pemeriksaan sistematis atas kepatuhan terhadap prinsip-prinsp Islam, akan tetapi juga mencakup, produk, pegawai, penggunaan IT, proses operasionalnya, dokumentasi dan akad, lingkungan (pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas), dan lainnya. Dengan demikian tujuan audit yang syariah benar-benar dapat diterapkan dalam lembaga keuangan syariah secara penuh dan konsisten. Oleh sebab itu, menurut penelitian yang dilakukan oleh Aditya et al. (2023), menyatakan bahwa diperlukannya terkait kompetensi auditor syariah di Indonesia, yaitu kompetensi yang dimiliki harus diupgrade agar produk yang berkembang saat ini tidak keluar dari aturan dan prinsip syariah sendiri. 

Audit dalam perspektif Islam juga sangat penting sebagai cerminan sebuah akuntabilitas auditor. Bukan hanya sebatas para pengguna laporan keuangan, tetapi lebih penting adalah akuntabilitas kepada Allah SWT. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Gunawan (2023), audit penting dilakukan supaya memastikan lembaga keuangan syariah menegakkan tata kelola syariah yang baik dan pada saat yang sama akan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Seorang auditor syariah memiliki keyakinan bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan manusia, maka dari itu sebagai hambanya, tentu akan mempertanggung jawabkan apa yang dilakukannya di kemudian hari, baik itu perbuatan kecil maupun besar. Oleh karena itu seorang auditor menurut syariah Islam memiliki tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan auditor pada umumnya, karena selain harus bertanggung jawab kepada pihak manajemen perusahaan, atasan, publik, dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, seorang auditor juga bertanggung jawab kepada Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun