Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Penyebabnya adalah meningkatnya kebutuhan akan kayu baik di pasar lokal maupun internasional, serta dipengaruhi oleh lemahnya faktor penegakan hukum yang ada di Indonesia serta Kekurangan personel aparat kehutanan yang menyebabkan lemahnya pengawasan, ketersediaan lapangan kerja dan faktor kemiskinan warga, lemahnya payung hukum sehingga pemerintah harus mampu membenahi agar kegiatan illegal logging tidak terjadi
Dampak yang ditimbulkan dari penebangan hutan secara liar
1. Perubahan Iklim dan Pemanasan Global, Kondisi suhu yang naik akibat gas rumah kaca bertambah seiring penggunaan bahan bakar fosil dan penebangan hutan mengakibatkan ketidakstabilan iklim dan menimbulkan fenomena perubahan iklim
2. Kepunahan Masif Berbagai Spesies Hewan dan Tumbuhan, Penebangan hutan secara liar menyebabkan habitat bermacam spesies hewan dan tumbuhan yang tinggal di dalam hutan rusak dan lenyap.
3. Menyebabkan Banjir, Erosi Tanah dan Longsor, World Wildlife Fund (WWF) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1960, lebih dari sepertiga (33%) bagian lahan subur di bumi telah musnah akibat kegiatan penebangan hutan secara liar.
Jika penebangan hutan terus dilakukan maka akan banyak yang mengalami kesulitan seperti hewan yang hilang habitat nya dan tanah yang kehilangan kesuburan nya karena menyerap sinar matahari secara langsung dan penanaman hutan kembalipun akan terasa sulit
Solusi nya yaitu pemerintah harus mempertegas tentang hukum penebangan hutan secara liar, Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak dan akibat penebangan hutan secara liar, dan memberlakukan sistem tebang pilih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H