Mohon tunggu...
Ananda Alif Ramadani
Ananda Alif Ramadani Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501021

Hi! saya adalah lulusan baru Perencanaan Wilayah dan Kota. Saya sedang belajar menulis untuk mengupgrade skill kepenulisan saya. Saya menyukai pembahasan mengenai kewirausahaan, fashion, desain, issue - issue perkotaan dan ekonomi. Senang bertemu anda, saran dan masukan sangat diterima! Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengapa Pihak Swasta Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional

17 April 2021   10:39 Diperbarui: 17 April 2021   10:43 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salah satu Permasalahan pembangunan nasional di Indonesia adalah keterbatasan ketersediaan infrastruktur,  baik terbatas dalam segi ketersediaan jumlah maupun terbatas dalm segi kualitas. Infrastruktur memiliki peran penting dalam perkembangan suatu bangsa. sebab infrastruktur dapat menjadi penggerak roda perekonomian.Permasalahan infrastruktur kerap dirasakan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menjadi pemicu kemunculan masalah baru di perkotaan, seperti banyaknya jalan berlubang yang menyebabkan waktu tempuh menjadi terbuang lebih lama, selain itu terjadi pemborosan bahan bakar yang mana akan menyebabkan polusi. 

Belum lagi keterbatasan infrastruktur dalam segi kualitas yang di Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dari adanya perbaikan jalan yang terjadi berulang kali di tempat yang sama. Oleh karena itu saat ini Presiden Jokowi mempercepat pembangunan infrastruktur secara merata. Namun, perlu diketahui bahwa pemerintahan kita hanya mampu memenuhi 30% dari kebutuhan pembangunan infrastruktur yang diperlukan. Artinya ada kekurangan pembiayaan dalam pengadaan infrastruktur.

Lalu bagaimana cara pemerintah untuk mendapatkan kekurangan pembiayaan tersebut? Ada banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah, salah satunya adalah melalui Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP). Apa itu KPS/PPP? KPS/PPP adalah kerjasama atau kontrak yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak swasta dalam pengadaan barang public dalam jangka watu panjang yaitu umumnya 15 hingga 20 tahun. 

Melalui penjelasan diatas dapat kita ketahui alasan pemerintah membutuhkan peran swasta dalam pembangunan yaitu untuk dapat menutup kekurangan pembiayaan dari pengadaan infrastruktur. Kerjasama Pihak swasta dapat dijalankan dengan BUMN/BUMD, badan usaha swasta baik yang berada dalam negeri maupun luar negeri dapat berbentuk perseorangan, firma, CV, PT dan lain sebagainya. Menurut Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ada 19 jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, seperti infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur fasilitas pendidikan dan lain sebagainya.

Posisi pihak swasta sebagai sponsor memiliki kewajiban melakukan pembangunan beserta perawatan sarana infrastrutur sesuai dengan teken kontrak yang disepakati dengan pemerintah. Sedangkan pemerintah sendiri selaku owner dari proyek pembangunan tersebut berkewajiban untuk memberikan kompensasi berupa pemberian hak untuk mengelola infrastruktur yang dibangun secara komersial selama jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama. 

Adapun tantangan bagi perintah sendiri adalah bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk dapat meyakinan para investor atau sponsor agar mau berinvestasi. Dengan kata lain pemerintah harus dapat memberikan profit kepada pihak sponsor serta pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan baru dengan memotong birokrasi yang berbelit.

Dalam pelaksanaan kerjasama antara keduanya sering kali memiliki hambatan seperti Perbedaan kepentingan antara pemerintah dengan pihak swasta, pemerintah sendiri memiliki kepentingan yang bersifat social kemasyarakatan sedangkan pihak swasta sendiri memiliki kepentingan yang bersifat komersial, yaitu mencari profit sebesar besarnya, selain itu permasalahan klasik seperti pembebasan lahan turut menjadi hambatan serta masalah penjaminan hokum.

Oleh karena itu diperlukan jaminan dan perlindungan hokum untuk memberikan kepastian, sehingga pihak investor lebih dapat mempertimbangkan, serta tingkat kepercayaan akan meningkat. Dengan adanya kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah, diharapkan agar dapat memberikan manfaat yang baik dalam alokasi investasi serta meningkatkan kualitas pelayanan public.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun