Ananda Alia Putri (23010400084)
Filsafat dan Etika Komunikasi
Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta
Pada Februari 2024 lalu, dunia maya dihebohkan dengan perundungan yang melibatkan seorang  putra artis Vincent Rompies, yaitu Legolas Rompuies siswa kelas 12 Binus School Serpong. Korban perundungan terduga Siswa Berinisial A yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari kakak kelasnya. Peristiwa tersebut diduga viral karena ibu korban angkat bicara di media sosial. Siswa berinisial A tersebut menjadi korban perundungan yang dilakukan geng GT yang merupakan kelompok siswa yang terlibat dalam aksi bully terhadap korban di sekolah tersebut dan korban mendapat Tindakan kekerasan dari geng GT tersebut di warung dekat sekolah Binus. Diduga warung tersebut merupakan tempat berkumpulnya anggota geng GT Korban kemudian mendapatkan kekerasan seperti ditendang, dipukuli, diludahi, diikat tangannya dan bahkan pelaku di sundut rokok hingga meyebabkan luka bakar kepada korban (BBC Indonesia, 2024).
Menurut sumber yang saya baca, dalam teori korespondensi kasus perundungan, kejahatan yang dilakukan komplotan GT memang benar adanya karena sesuai dengan kejadian di lapangan dan kasus perundungan tersebut mempunyai banyak saksi dan juga ibu korban sudah angkat berbicara serta Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong Selama proses penyidikan, penyidik  telah memeriksa para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap ahli (Tempo.co, 2024). Pada teori korespondensi ini, suatu pernyataan dikatakan benar apabila sesuai dengan fakta yang terjadi, atau suatu pernyataan sesuai dengan fakta yang sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan kutipan sebenarnya (Padli et al., 2021). Teori korespondensi ini pada umumnya dianut oleh para pengikut realisme. Di antara pelopor teori ini adalah Plato, Aristoteles, Moore, dan Ramsey. Teori ini banyak dikembangkan oleh Bertrand Russell (1972-1970).Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris pengetahuan.
Sebelum kejadian perundungan, pelajar berinisial A ini diketahui ingin bergabung dengan geng GT atas kemauannya sendiri. Â Jadi korban semacam di plonco oleh anggota geng GT lainnya. karena korban ini suka menganiaya perempuan dengan kata-kata seperti "pelacur", lalu menganiaya perempuan secara verbal dan fisik, serta sering megang tubuh perempuan. Oleh karena itu, banyak anggota geng GT yang tidak menyukai korban sehingga pada waktu plonco anggota baru mereka terkesan berlebihan. Diketahui, peristiwa pembullyan tersebut terjadi pada 2 Februari 2024 dengan saksi anak di bawah umur di sekolah tersebut. "Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," Ucap Hubungan Masyarakat Binus School Education, Haris Suhendra dikutip pada Rabu (21/2/2024). Teori yang menyatakan bahwa suatu usulan benar apabila sesuai dengan fakta atau usulan yang terkandung dalam kalimat yang menjadi tujuan pembullyan tersebut.
Kesimpulan teori korespondensi adalah dihadapan manusia terdapat dua realitas, yaitu pernyataan dan realitas. Menurut teori ini, kebenaran adalah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dan kenyataan dari hal itu sendiri. Misalnya saja perundungan di Binus School Serpong. Klaim tersebut dikatakan benar, padahal nyatanya putra artis Vincent Rompies ini melakukan perundungan terhadap seorang pelajar berinisial A. Kebenarannya terletak pada klaim dan kenyataan. Pihak sekolah kemudian menyatakan tidak menoleransi tindakan pelaku kriminal. Pihak sekolah juga menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap kejadian ini dan membantu korban serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Sanksi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Dan sekolah sudah memanggil siswa yang terlibat kasus tersebut lalu di serahkan kepada polres Tangerang Selatan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun sanksi yang akan diberikan nantinya mengikuti ketentuan yang ada.
REFRENSI
Ali Imran, Hasyim, 2014. Pengantar Filsafat Komunikasi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia