Mohon tunggu...
ananda meysy
ananda meysy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menyukai olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komunitas LGBT dalam Konsep HAM dan Ideologi Bangsa, Melanggar HAM atau Tidak?

12 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 12 Juni 2024   08:16 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran HAM masih menjadi momok yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya kaum Wanita karena di Indonesia sering kali terjadi pelanggaran HAM yang sangat merugikan misalnya pemerkosaan, perundungan, dan lainnya. Namun, jika kita berbicara mengenai orientasi seksual, apakah hal tersebut masih dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia? Apakah jika seseorang yang menganiaya dan merundung seorang yang orientasi seksualnya berbeda dapat dikatakan sebagai pelaku pelanggaran HAM?

Sebelum memasuki topik tersebut, ada baiknya kita memahami apa yang dimaksud dengan orientasi seksual yang berbeda. Secara medis dan psikologis, pandangan terkini tentang orientasi seksual mengarah pada pemahaman bahwa orientasi seksual yang berbeda dari heteroseksualitas (gay, lesbian, biseksual, atau transgender) bukanlah suatu penyakit atau gangguan yang memerlukan perawatan atau intervensi. Oleh karena itu, menggunakan istilah "penyimpangan" untuk menggambarkan orientasi seksual yang berbeda dari mayoritas adalah tidak tepat dan dapat merendahkan martabat individu serta merugikan mereka secara psikologis. Penyimpangan seksual adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku atau kecenderungan seksual yang dianggap tidak sesuai dengan norma atau nilai-nilai sosial yang berlaku. Istilah ini seringkali digunakan secara luas dan dapat mencakup berbagai macam perilaku atau kecenderungan yang dianggap tidak umum atau tidak diinginkan oleh masyarakat pada umumnya.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada semua individu, tanpa pandang jenis kelamin, ras, agama, orientasi seksual, identitas gender, atau latar belakang sosial, politik, dan ekonomi. Hak-hak ini diakui sebagai hak yang universal, tak terpisahkan dari hakikat kemanusiaan, dan dilindungi oleh hukum internasional serta hukum nasional di berbagai negara, yang meliputi :

1. Hak untuk Hidup dan Kebebasan

2. Hak untuk Kesetaraan dan Non-Diskriminasi

3. Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Mengekspresikan Pendapat

4. Hak untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan

5. Hak untuk Beragama dan Berkeyakinan

6. Hak untuk Perhimpunan dan Berserikat

Perlindungan dan penghormatan terhadap HAM adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga internasional untuk memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan martabat dan kebebasan yang layak sebagaimana Komunitas LGBT yang memiliki hak asasi manusia sama seperti individu lainnya karena orientasi seksual dan identitas gender adalah bagian tak terpisahkan dari hakikat kemanusiaan yang universal.

Dari konsep HAM tersebut, apakah HAM masih bisa didapatkan oleh Komunitas LGBT yang dianggap menyimpang ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun