Hallo semuanya, kali ini saya akan membahas tentang PNM ketika telat membayar jaminan. Maka dari itu saya akan memulai pembahasan nya mengenai PNM.Â
Perkembangan zaman semakin besar, Peluang usaha kecil juga semakin besar dan itu bukanlah hal baru di dunia perdagangan, tetapi berkembangnya zaman dapat memberikan peluang juga, yang dapat mempermudah mereka dalam pinjaman yang bisa masyarakat gunakan untuk usaha kecil serta kesuksesan di masa mendatang.Â
Sejak perkembangan zaman terjadi kerumitan dalam transaksi keuangan, karena dalam transaksi dibutuhkan perjanjian kontrak (Akad). Maka dari itu Istilah akad berasal dari bahasa Arab, yaitu al-'aqdu yang berarti perjanjian yang tercatat atau kontrak. Sayyid Sabiq dalam kitabnya fikih sunah memberikan arti bahwa akad adalah suatu ikatan dan kesepakatan. Adapun sumber lain ada yang mengartikan bahwa akad sebagai pertalian ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada suatu objek perikatan. Ijab adalah suatu pernyataan seseorang yang melakukan ikatan, sedangkan kabul di identikkan sebagai suatu pernyataan penerimaan terhadap ikatan tersebut. Dalam Islam, tentunya seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak ataupun lebih, harus sesuai dengan kehendak syariat. Maka adanya peraturan seperti itu akan menimbulkan kewajiban pihak yang sudah terlibat dalam suatu akad, hukum perjanjian syariah menjadi kebutuhan mendesak yang dimana untuk memenuhi  perkembangan lembaga keuangan syariah yang ada.
Modal usaha menurut pandangan islam adalah modal didapatkan dengan cara yang halal serta sesuai dengan syariat Islam atau prinsip hukum islam yang sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Modal ini juga dapat memberikan keuntungan usaha kepada masyarakat yang telah membangun usaha. Maka dari itu modal sendiri untuk  memberikan keuntungan usaha dengan cara memperbanyak modal dengan upaya yang halal baik dalam mengembangkan usaha kecil . Maka dalam Permodalan dalam PNM ULaMM ini juga sudah menerapkan syariat hukum islam dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- PNM ULaMM adalah membantu masyarakat yang mempunyai usaha atau melakukan usaha dalam bentuk modal yang menetapkan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Maka singkatan PNM adalah "Permodalan Nasional Madani" yang dimana PNM ini bekerja sama dengan pasar modal serta perbankan seperti; BTN, Bank BNI, Bank BRI (Persero), yang menyediakan pemanfaatan jasa tabungan dan layanan e-banking BRI yang khususnya memberikan kemudahan nasabah dalam membuka usaha baik usaha kecil. Maka dapat kita lihat, bahwa PNM ULaMM sejauh ini sudah banyak yang ingin bekerja sama untuk mendukung membangun UMKM di Indonesia. PNM ULaMM sesuai dengan syariat islam, karena PNM ini melarang dan menghindari terhadap riba, mysir serta gharar serta menerapkan etika dalam melakukan transaksi.Â
- Akad dalam Transaksi PNM ULaMM
Dapat kita lihat dalam transaksi pinjaman uang antara nasabah dengan bank atau PNM ULaMM ini menggunakan akad murabahah, yang dimana menyediakan modal kepada nasabah, untuk melakukan akad murabahah maka bank sebagai pemilik dana memberikan dana kepada nasabah sesuai dengan spesifikasi yang di inginka oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian margin keuntungan dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara bank dengan nasabah. Sementara, nasabah dalam mengembalikan hutangnya di kemudian hari bisa secara tunai maupun cicil. Sama dengan hal nya yang diterapkan PNM ULaMM seperti akad murabahah, satu sisi PNM menerapkan kesepakatan tertulis karena dalam arti bahwa risiko yang mungkin terjadi pada PNM ULaMM dengan nasabah. Karena PNM ULaMM menetapkan sangsi bagi nasabah apabila lalai membayar pada waktunya. Maka akan di tindak lanjuti dengan tindakan yang sudah dirancang oleh badan PNM seperti membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.Â
Jaminan yang diberikan PNM ULaMM kepada nasabah bersifat fisik maupun non fisik, yang sebagaimana pengganti dari kelalaian dalam membayar cicilan. Jaminan ini juga harus diteliti, sehingga jika terjadi suatu masalah maka jaminan yang sudah dititipkan (tercatat), maka akan di tindak lanjuti secepat mungkin. Fungsi adanya jaminan dalam PNM ULaMM supaya nasabah memiliki tanggung jawab yang sudah disepakati di awal, serta pelindung resiko kerugian di PNM ULaMM.Â
Selanjutnya, akan membahas lelang yang ada di PNM. Disini yang bisa saya tangkap, bahwa ketika nasabah lalai membayar maka tindakan selanjutnya adalah menyerahkan jaminan yang sudah disepakati diawal, serta ketika nasabah diberi waktu oleh PNM untuk membayar maka jaminan itu tidak akan disita terlebih dahulu. Sedangkan ketika nasabah melewati batas, atau nasabah tidak sanggup bayar angsuran yang sudah disepakati, dan sudah diberi surat peringatan sampai tiga kali, maka akhirnya dilakukan pada tahap pengadilan dan lelang. PNM sudah melakukan tugasnya yang sudah tertera di perjanjian tertulis, yang disetujui oleh pihak nasabah.
- Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat kita ambil kesimpulan dari "Peneraapan akad PNM ketika telat membayar jaminan yang sudah disepakati" yaitu mengingat kembali persyaratan yang sudah dibuat antara nasabah dan bank dengan adanya akad murabahah yang memberikan dana kepada nasabah disertai persyaratan yang sudah disetujui bersama, nasabah juga mengembalikan dana dengan cara dicicil, kalau tidak akan mendapatkan sangsi bagi nasabah apabila lalai membayar pada waktunya dan supaya tidak terjadi sapai tahap pelelangan. Nasabah sebaiknya memahami terlebih dahulu akad murabahah dan peraturan yang ada di PNM, kalau sudah memahami dan menerapkan dengan baik maka berdampak positif terhadap perkembangan usaha mikro. Dari segi modal usaha, nasabah sudah mendapatkan dana maka bisa memulai usahanya untuk mengembangkan usaha, maka usaha nasabah akan meningkat atau maju, dan menghasilkan keuntungan yang lebih baik.
Semoga PNM bisa membantu masyarakat Indonesia terutama UMKM, supaya mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. PNM juga harus meningkatkan pengawasan, pengembangan, karena untuk memantau perkembangan nasabah dalam menjalankan usaha tersebut serta meningkatkan kesadaran nasabah (mempunyai tanggung jawab) tentang apa yang sudah mereka ambil dan tertera bukti yang disepakati. Pihak PNM juga harus memberikan kualitas pelayanan yang prima, baik, sopan, jika tidak maka nasabah akan tidak puas atau supaya tidak ada kesalapahaman. Selanjunya memiliki sikap positif, mendengarkan keperluan nasabah dengan baik, kualitas seperti itu yang di inginkan oleh pihak nasabah (masyarakat).
Mungkin hanya ini saja yang bisa saya sampaikan, selebihnya mohon maaf jika ada kesalahan kata yang tidak mengenakan, atau salah penulisan, karena penulis  menyadari bahwa penyusunan artikel ini masih jauh dari sempurna. Saya berharap semoga artikel ini berguna bagi para pembaca dan pihak-pihak lain yang mengunjungi artikel ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H