Mohon tunggu...
Ananda Aditya
Ananda Aditya Mohon Tunggu... Full Time Blogger - CEO SATECHAINMEDIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo ! Perkenalkan, Saya Ananda Aditya. saya adalah pemuda asal Jambi hobby saya menulis Hal Hal yang menarik. Selain menulis saya juga menjabat sebagai CEO di salah satu media company satechainmedia. adalah platform berita harian digital yang memberikan berbagai macam informasi seputar perkembangan technologi Blockchain, aset digital Bitcoin dan cryptocurrency lainya.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Lengkap, Ini 501 Aset Kripto terbaru Telah Dirilis oleh Bappebti Ada Cardano dan Hingga Vexanium

14 Juni 2023   12:21 Diperbarui: 14 Juni 2023   13:18 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bappebti, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, telah mengeluarkan daftar terbaru aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. 

Peraturan baru, yaitu PerBa Nomor 4 Tahun 2023, menetapkan daftar ini sebagai revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu Bappebti Nomor 11 tahun 2022. 

Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, jumlah aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan secara legal di Indonesia meningkat menjadi 501 jenis, dibandingkan sebelumnya yang hanya mencakup 383 aset kripto.

Berdasarkan Pasal 1 peraturan tersebut yang dikutip pada Selasa (13/6/2023), perubahan dilakukan dengan mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sesuai dengan Lampiran Peraturan Badan yang baru ini.

Salah satu aset kripto baru yang ditambahkan dalam daftar tersebut adalah Pepe Coin, sebuah kripto meme yang baru-baru ini mendapatkan popularitas karena kenaikan harganya yang signifikan dalam waktu singkat.

Selain itu, ada juga Cardano  hingga Vexanium yang telah masuk ke dalam daftar terbaru oleh Bappbeti, Vexanium adalah salah satu infrastruktur Blockchain pertama dari indonesia yang telah akrif sejak 2019, juga berhasil terdaftar dalam aturan baru-baru ini. Pada peraturan sebelumnya, kripto Vexanium  belum melewati uji dan tidak termasuk dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Berikut, daftar terbaru 501 aset crypto yang dirilis oleh Bappebti dan legal di perdagangkan di indonesia.

1

NO

JENIS ASET KRIPTO

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun