Mohon tunggu...
Anan Alkarawangi
Anan Alkarawangi Mohon Tunggu... Administrasi - Jurnalis Warga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Duta Pasundan Di Bumi Majapahit

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Warga Jembul Dimanjakan Layanan Administrasi Kependudukan

19 Juli 2018   19:20 Diperbarui: 19 Juli 2018   19:57 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MOJOKERTO---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto melaksanakan penyuluhan dan pelayanan administrasi kependudukan di Lokasi TMMD Reguler  Ke-102 TA. 2018 Desa Jembul Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Kamis (19/07/2018) siang.   

Penyuluhan dan layanan administrasi kependudukan ini berlangsung di rumah Kasi Kesra Desa Jembul yang difungsikan sebagai Kantor Desa Sementara.  Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung pelaksanaan TMMD Reguler Ke-102 TA. 2018 Kodim 0815 Mojokerto.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, Drs. Prijanto, MM, saat di lokasi kegiatan mengatakan, Dispendukcapil Pemkab Mojokerto bekerjasama dengan Satgas TMMD Reguler Ke-102 TA. 2018 Kodim 0815 Mojokerto memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman E-KTP, Pengurusan KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.  

Kegiatan ini untuk validitas dan pemutakhiran data sehingga warga masyarakat dan Pemerintahan Desa Jembul memimiliki data kependudukan yang valid, ungkapnya.

Foto Arsip Kegiatan
Foto Arsip Kegiatan
Masih tuturnya, semua warga yang berumur 17 tahun wajib memiliki E-KTP, untuk itu warga yang berusia 16 tahun dan memasuki usia 17 tahun harus melakukan perekaman E-KTP, termasuk bila ada perubahan data, juga akan kita layani, terangnya.

Di hari pertama ini, memang masih ada warga yang berhalangan hadir saat perekaman E-KTP karena kesibukan atau bekerja di luar kota/daerah dan ada kepentingan lain.  Untuk perekaman foto E-KTP tidak bisa diwakilkan, harus datang sendiri karena ada scan sidik jari dan iris mata. Namun kita pastikan semua warga terdata baik perekaman KTP, KK, Akte, dan lain-lain hingga sampai dengan TMMD ini selesai, tandasnya.

Kegiatan pelayanan administrasi kependudukan ini disambut warga dengan senang hati, karena warga tidak harus datang ke Kantor Dispendukcapil di Sooko Mojokerto untuk mengurus E-KTP, namun dapat langsung mengurusnya di tempat, sehingga tidak ada yang tersita bagi warga.

Pantauan di lapangan, di hari pertama pelayanan administrasi kependudukan, tampak puluhan warga  antri mendaftar, mengambil dan mengisi formulir, bahkan sebagian rela duduk dilantai untuk sekedar mengisi formulir sambil menunggu antrian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun