Mohon tunggu...
Khairul Anam
Khairul Anam Mohon Tunggu... Jurnalis - Pembelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Harapan adalah mimpi dari seorang yang terjaga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Ruang Hizbut Tahrir Indonesia Sudah Terkubur?

9 April 2018   16:02 Diperbarui: 9 April 2018   16:11 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: tribune.com.pk

Jam menunjukkan pukul 9.35 WIB pagi, depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tampak ramai oleh orang yang sibuk dengan aktivitasnya masing-masing. Banyak kendaraan berseliweran menambah ramainya suasana pagi hari, selain itu juga dilangsungkan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan tergugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM).

Hampir satu bulan lamanya saya terus mengamati perkembangan kasus ini melalui pemberitaan media online dan televisi. Semakin hari kegusaran saya terus memuncak akan polemik HTI, demi menghilangkan hal tersebut saya  berikan diri absen ke kantor terlebih dahulu.  

Hari ini menjadi sejarah dalam lembaran hidup, mengingat untuk pertama kalinya saya bisa mengunjungi gedung PTUN Jakarta. ini terjadi karena saya merasa terpanggil dan sebagai terapi kegusaran batin agar mengawal pelaksanaan sidang HTI secara langsung.

Kulangkahkan kaki yang mulai lelah menuju ruangan sidang digelar, terlihat petugas keaman berjaga-jaga dengan ketat. Secara sopan tim keamanan dari kepolisian tampak masih muda menghampiri untuk memeriksa tas dan barang bawaan lainnya, namun sebelum meriksa mereka menjelaskan maksud tujuannya mengapa melakukan penggeledahan secara baik. Setelah dipahami mereka memeriksa tas yang saya bawa dengan penuh kehati-hatian.

Setelah pemeriksaan dilakukan, dipersilahkan saya masuk ruang sidang HTI berlangsung, dan secara reflek pula menuju ruang sidang utama demi menyaksikan pergelaran sidang gugatan simpatisan HTI  kepada Kemenkumham dengan agenda mendatangkan tiga saksi ahli.

Untuk pertama kalinya pula saya mendengar nama-nama saksi ahli yang berada dalam ruang sidang, penasaran saya semakin tinggi ketika mendengar retorika yang digunakan Ahli sangat bagus dan ilmiah, maka seketika langsung searching di internet untuk lebih mengetahui latar belakang  dari mereka ini.

Hampir 30 menit lamanya saya berselancar di dunia maya, hanya untuk mengetahui portofolio  dari para Ahli, secara singkat latar belakang mereka saya uraikan sebagai berikut :

Pertama, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., sebagai pengampu Ahli Hukum Administrasi Negara dan salah satu Tim Penyusun Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Dalam konteks ini Undang-undang Administrasi Pemerintahan merupakan Hukum Materiil dari Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan kapabilitas beliau yang satu ini sudah tidak ragukan lagi, karena ia  juga sangat menguasai Legal Drafting.

Kedua, Prof. DR. Satya Arinanto, SH, LL.M, adalah Guru Besar Universitas Indonesia, Ahli Hukum Tata Negara, dan salah satu Tim Amandemen UUD 1945. Selain itu, beliau sangat menguasai tentang Pancasila, Konstitusi Negara, fakta sejarah, serta fakta hukum mengenai Pancasila, UUD 1945, dan NKRI sebagai nilai plus dalam keilmuan yang ia miliki saat ini.  

Ketiga, Dr. H. Ainur Rofiq Al Amin, SH., M.Ag, merupakan Pemikir Politik Islam dan Dosen Prodi Politik Islam  Fakultas Ushuluddin di IAIN Sunan Ampel, yang menarik lagi darinya beliau adalah mantan HTI.

Sidang kali ini berjalan dengan baik penuh khikmat, semua peserta sidang yang hadir seperti Banser, GP Ansor, FPI, simpatisan HTI dan lainnya dapat menjaga kekondusifan kelangsungan sidang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun