Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

Jack of all trades, master of none!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghadapi Tantangan Kedaulatan di Laut China Selatan: Analisis Hukum Internasional terhadap Posisi Indonesia

31 Mei 2024   20:06 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:09 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Laut China Selatan adalah salah satu wilayah perairan yang paling strategis dan diperebutkan di dunia. Secara geografis, wilayah ini terletak di antara Asia Tenggara, Taiwan, dan bagian selatan Tiongkok. Laut China Selatan merupakan salah satu wilayah maritim terbesar di dunia, dengan luas lebih dari 3,5 juta km. Wilayah ini kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk terumbu karang, kepulauan, dan sumber daya alam laut yang melimpah. Sejumlah negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei, memiliki klaim atas bagian-bagian dari Laut China Selatan yang sering kali tumpang tindih. Klaim teritorial sering kali didasarkan pada peta batas yang berbeda-beda, menciptakan ketegangan antara negara-negara yang bersengketa. Persaingan antara negara-negara di sekitar Laut China Selatan sering kali memunculkan sengketa wilayah, baik terkait dengan kepulauan maupun batas maritim. Potensi ekonomi dari sumber daya alam, seperti minyak, gas alam, dan hasil laut, telah menjadi pemicu konflik antara negara-negara yang bersaing mengklaim wilayah ini. Eskalasi ketegangan terjadi dengan adanya kegiatan militer, termasuk patroli, latihan, dan pembangunan infrastruktur militer di kepulauan yang diperebutkan. Perselisihan terkait kedaulatan atas kepulauan dan fitur geografis di Laut China Selatan menimbulkan ketegangan antara negara-negara yang bersengketa. Isu-isu hukum internasional, termasuk penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), menjadi penting dalam menyelesaikan sengketa di wilayah ini.

Laut China Selatan mencakup Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna. Kedaulatan Indonesia atas wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Keamanan maritim di Laut China Selatan adalah kunci bagi stabilitas dan pertahanan nasional Indonesia. Adanya klaim tumpang tindih dari negara lain, terutama China, menimbulkan potensi ancaman terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia. Laut China Selatan kaya akan sumber daya alam, termasuk perikanan dan cadangan minyak serta gas bumi. Eksploitasi dan pengelolaan sumber daya ini penting bagi ekonomi Indonesia. Laut China Selatan adalah jalur perdagangan internasional yang vital. Stabilitas di kawasan ini mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa yang berdampak pada perekonomian Indonesia. Indonesia berperan aktif dalam forum internasional dan regional untuk mengadvokasi penyelesaian damai atas sengketa di Laut China Selatan. Hal ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan stabilitas regional. Penanganan klaim tumpang tindih di Laut China Selatan dapat menjadi preseden penting bagi penyelesaian sengketa maritim lainnya di kawasan Asia Tenggara dan di seluruh dunia.

UNCLOS mengatur hak berdaulat negara pantai atas eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam di ZEE hingga 200 mil laut dari garis pantai. UNCLOS memberikan hak kepada negara pantai untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya di landas kontinen yang dapat meluas hingga 350 mil laut. UNCLOS menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa maritim melalui International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), Mahkamah Internasional (ICJ), dan arbitrase. Sementara itu DOC yang merupakan perjanjian non-mengikat yang ditandatangani oleh ASEAN dan China yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan kerja sama di Laut China Selatan. DOC menjadi dasar untuk pengembangan Kode Etik yang lebih kuat dan mengikat dalam mengelola sengketa di Laut China Selatan. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia mengatur tentang kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia atas wilayah perairannya, termasuk laut teritorial, ZEE, dan landas kontinen. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan: Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan Indonesia, termasuk di wilayah ZEE.

Tujuan tulisan ini adalah untuk menguraikan dan menganalisis ancaman terhadap kedaulatan Indonesia yang berasal dari klaim tumpang tindih di Laut China Selatan, dengan menggunakan pendekatan dan perspektif hukum internasional. Beberapa poin yang akan dibahas dalam analisis ini mencakup:

  1. Konsistensi dengan Hukum Internasional: Menilai apakah klaim tumpang tindih yang dilakukan oleh negara-negara lain di Laut China Selatan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, terutama yang terkait dengan kedaulatan negara dan batas-batas maritim.

  2. Kedaulatan Indonesia dalam Konteks Hukum Laut Internasional: Menganalisis kedaulatan Indonesia atas wilayahnya di Laut China Selatan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya.

  3. Implikasi Hukum dari Ancaman terhadap Kedaulatan: Menyelidiki implikasi hukum dari ancaman yang dihadapi oleh Indonesia, seperti klaim tumpang tindih yang mengancam kedaulatan wilayah Indonesia di Laut China Selatan, dan mempertimbangkan tindakan hukum yang dapat diambil oleh Indonesia sesuai dengan hukum internasional.

  4. Peran Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional: Mempertimbangkan opsi-opsi untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang diakui, seperti International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau Mahkamah Internasional (ICJ), dan relevansi serta keberhasilan penggunaan mekanisme tersebut dalam konteks konflik di Laut China Selatan.

Dengan menganalisis ancaman terhadap kedaulatan Indonesia dari perspektif hukum internasional, tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas isu Laut China Selatan dan kontribusi hukum internasional dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinjauan Umum tentang Kedaulatan dan Hukum Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun