Pada Jumat, 30 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini mencabut dan menyatakan bahwa UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi (Pasal 185 Perpu Cipta Kerja).Â
Setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan Perpu yaitu:Â
1. Dibentuk Dalam Hal Kegentingan yang Memaksa, merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, Perpu ditetapkan oleh Presiden dalam ihwal kegentingan yang memaksa. Sementara itu, parameter untuk kegentingan yang memaksa menurut MK adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga parameter kegentingan yang memaksa yaitu: karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
2. Disetujui oleh DPR, Perpu juga harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perpu itu harus dicabut (Pasal 22 Ayat (2) dan (3) UUD 1945).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H