Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

Jack of all trades, master of none!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jadi Jaminan Bank: Begini Cara Mengukur Harga dari Sebuah Konten Youtube

24 Juli 2022   22:30 Diperbarui: 25 Juli 2022   10:27 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Para digital kreator nampaknya sedang berpuas diri atas terbitnya aturan yang mendukungnya untuk makin semangat dalam berkreasi di ranah digital dengan berbagai hal yang dapat menarik atensi penonton untuk singgah di saluran YouTube-nya, hingga dapat memiliki akses pembiayaan pada lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual, hal ini berdasar pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa konten-konten yang diunggah pada laman YouTube dan memiliki banyak atensi dari penonton, maka sertifikatnya dapat dijadikan jaminan di bank. 

Jadi, jika seorang digital kreator mendaftarkan saluran (channel) YouTubenya dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual dalam bentuk pengakuan merek/hak cipta/hak cipta terhadap lagu. Maka, sertifikat kekayaan intelektualnya mempunyai nilai jual, dan jika membutuhkan uang dapat menjadi jaminan untuk digadaikan di bank (melalui YouTube DJKI Kemenkumham, 24/7/2022).

Adapun cara mengukur jaminan sertifikat hak kekayaan intelektual tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 2022 dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi: (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. 

Sementara itu, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa: kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. 

Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan bahwa: kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank dan masyarakat.

Jadi, setuju tidak dengan terbitnya kebijakan ini?

Dan akankah tertarik untuk menjadi konten kreator YouTube? Atau bahkan sudah memulainya? Jangan lupa untuk mendaftarkan saluranmu agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual, yaa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun