Oleh: Analisa Adah
Apakah yang ada dibenak anda jika mendengar istilah pencuri terhormat? Ya pencuri terhormat! Istilah pencuri terhormat tersebut yaitu para pejabat publik penindak korupsi aliaskoruptor. Banyak media masa maupun media elektronik yang memberitakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara maupun pegawai negeri. Pengertian dari korupsi sendiri yaitu suatu usaha untuk memperkaya diri sendiri maupun orang terdekat dengan jalan yang licik, dan sangat merugikan rakyat bahkan negara. Di Indonesia sendiri koruptor sudah merajalela, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Padahal di Indonesia mayoritas penduduk beragama, dan terkenal dengan negara yang religious. Tetapi mengapa korupsi tetap terjadi dimana-mana? Apakah sudah tradisi bangsa Indonesia yang sudah mengakar sangat kuat? Apakah rendahnya penegakan hukum? Ataukah mental para pejabat publik yang tak bermoral?
Entahlah, motif apa yang mendorong para pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi. Selama ini masyarakat di Indonesia masih memandang para pencuri terhormat sebagai sosok yang masih diagungkan, sementara dibelakang kasus tersebut masyarakatlah yang paling dirugikan. Apa yang seharusnya menjadi hak rakyat dirampas oleh keserakahan para pejabat publik yang tidak bertanggung jawab ataupun konsisten dengan apa yang menjadi wewenangnya. Kekuasaan telah banyak disalahgunakan. Kekuasaan yang seharusnya dijadikan alat untuk mensejahterakan rakyat, tetapi malah menyimpang dari tujuan utama pemimpin. Dengan mempunyai kekuasaan diharapkan dapat memimpin rakyatnya.
Banyak para pejabat negara yang tak merasa bersalah bahkan tidak menanggung beban moral pada masyarakat setelah melakukan tindak pidana korupsi baik itu dalam bentuk penggelapan, penyuapan, pencucian uang maupun transaksi yang tidak halal. Bukankah kekuasaan tertinggi negara Indonesia itu ditangan rakyat? Tetapi dikemanakan peran rakyat? Wakil rakyat tak mau menerima maupun mendengarkan aspirasi maupun keluh kesah rakyat. Masyarakat hanya bisa menjadi penonton polah tingkah para pejabat negara yang tak bertanggung jawab tersebut lewat media massa. Sungguh ironis negeri ini. Sepertinya korupsi sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat di bangsa ini dan sulit untuk di berantas. Apa guna undang-undang tindak pidana korupsi dibentuk kalau kasus korupsi saja tetap merajalela dan tidak adanya efek jera. Seharusnya tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan efek jera tetapi harus ada unsur memalukan.
Indonesia adalah Negara hukum, semua peraturan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hukum sebagai panglima tertinggi. Namun sayangnya hukum itu hanyalah berlaku bagi kalangan bawah, bukan bagi mereka bagi kaum elit. Bagi kalangan elit yang menyimpang dari aturan yang berlaku sanksi yang diterimanya hanyalah ringan, bahkan bisa diganti dengan uang. Sangat berbeda dengan rakyat biasa, yang hanya mencuri ayam tetangga tetapi hukumanya lebih berat dari pada para pencuri berdasi. Memang sungguh mendzolimi sekali hukum yang berlaku di negeri ini. Bagaimana untuk mewujudkan kesejahteraan? anggaran untuk dana pendidikan, pembangunan, kesehatan dan lainya saja dikorupsi. Apakah tidak mempunyai hati nurani. Padahal mereka yang korupsi adalah orang yang berpendidikan tinggi. Semua telah tergiur oleh uang. Kekuasaan disalah gunakan, rakyatlah yang menderita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H