Oleh: Analisa Adah
Sejarah bangsa Indonesia kini mencatat bahwa berbagai penderitaan, penganiayaan, kesenjangan sosial hingga pembunuhan yang disebabkan oleh perlakuan tidak adil dan diskriminatif atas dasar ras, agama, warna kulit, etnik, status sosial, jenis kelamin dan lain sebagainya. Pelanggaran yang tidak adil dan diskriminatif itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan baik itu oleh aparat negara kepada warga negara maupun antar warga negara itu sendiri. Tetapi, ironisnya bahwa tidak sedikit yang tergolong kategori pelanggaran hak asasi manusia berat.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, berhak hidup serta berhak memperthankan hidup dan kehidupanya (Pasal 28A UUD NRI 1945), kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD NRI 1945), selain itu Pasal-Pasal lain yang mengatur tentang hak warga negara tercantum dalam UUD NRI 1945 Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34. Selain dari padanya Hak Asasi bagi warga negara yang tertuang di dalam UUD NRI 1945, tetapi juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165). Meteri undang-undang ini disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Adapun untuk meningkatkan pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dibentuklah suatu komisi yang bersifat nasional yaitu KOMNAS HAM.
Sudah sangat jelas bahwa jaminan dan penegakan Hak Asasi Manusia diatur baik dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perundang-undangan lainya. Tetapi, kenapa pelanggaran Hak Asasi Manusia masih saja terus terjadi di negeri ini. Padahal Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi HAM. Apakah kemungkinan karena mayoritas pelaku HAM adalah aparat negara? Ya aparat negara. Aparat negara atau pejabat publik malah sering menyalahgunakan kekuasaanya. Salah satu contohnya yaitu dari kejadian penangkapan yang tidak sah. Aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, memelihara keamanan dan pelindung rakyat, justru malah mengintimidasi, menganiaya dan lain sebagainya. Selain pelaku dari aparat negara sendiri yaitu pelaku terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu antar warga yang terlalu fanatik terhadap etnis, jenis kelamin, ras, suku, maupun sosial budayanya. Dari adanya perbedaan-perbedaan tersebut malah sering terjadinya kesenjangan sosial yang sangat signifikan. Oleh karena itu prinsip kesatuan sangat dibutuhkan karena berbagai keragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan, tetapi tidak boleh di satukan atau diseragamkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin setiap warga negara bersama kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H